SuaraJawaTengah.id - Pada tahun 2018, sistem jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara resmi mulai efektif diberlakukan. Kebijakan itu tentu saja untuk menghilangkan stikma sekolah favorit, dan pemerataan siswa cerdas di seluruh sekolah.
Ya, memang status ‘sekolah favorit’ atau ‘sekolah unggulan’ pada jenjang sekolah mulai dari SD hingga SMA atau SMK selalu menjadi perbincangan bagi masyarakat. Sekolah favorit pastinya menjadi rebutan seluruh peserta didik.
Namun, kompetisi yang sudah berjalan lama untuk bisa masuk sekolah favorit itu hanya dirasakan sebagian orang tua dan peserta didik.
Masyarakat yang berada dalam status ekonomi menengah dan atas, dapat memasukkan anaknya ke bimbingan belajar yang berada di luar jam sekolah.
Baca Juga: Hari Ketiga PPDB Online SMA di Kota Tangerang Masih Eror
Anak yang berada di tingkat ekonomi menengah dan atas, tentunya mendapatkan tambahan belajar dengan biaya yang tidak sedikit dikeluarkan oleh orang tuanya. Harapannya, anak dapat memperoleh nilai tinggi saat ujian dan dapat masuk ke sekolah dengan status ‘favorit’ atau ‘unggulan’.
Hal itu yang mendasari munculnya kebijakan sistem zonasi pada PPDB. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018.
Dilansir dari Ayosemarang.com, jalur zonasi sempat mengalami perubahan di tahun 2019, dimana aturannya tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Adapun aturan yang diubah yaitu kuota jalur zonasi menjadi minimal 50 persen dari yang tadinya 80 persen.
Penurunan kuota untuk jalur zonasi sempat dianggap ingin mempertahankan label ‘sekolah favorit’. Namun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyangkalnya.
“Kita ingin semua sekolah unggul, sama baiknya. Setiap anak mendapat kesempatan belajar di ruang kelas yang baik kondisinya dan diajar oleh guru yang berkompeten,” tulis Kemendikbudristek dalam siaran resmi di kemdikbud.go.id soal tanya jawab zonasi tahun ajaran 2021/2021.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB SMP Negeri 2021 di Medan
Semangat untuk menciptakan pendidikan yang merata menjadi alasan pemerintah dalam menciptakan kebijakan zonasi. Melalui jalur ini, pemerintah berharap tidak ada lagi sekolah dengan label ‘sekolah favorit’ yang diisi dengan anak-anak dengan prestasi dan nilai yang tinggi.
Berita Terkait
-
Menemukan Kembali Semangat Politik Ki Hadjar Dewantara di Era digital
-
Jembatan Penghubung Dunia Pendidikan dan Politik
-
Merdeka Belajar sebelum Merdeka: Politik Pendidikan ala Tamansiswa
-
Pendidikan Mentereng Ryan Adriandhy, Genius di Balik Film Animasi Jumbo
-
Pendidikan Valentinus Resa, Host Berita Metro TV yang Viral dengan Gaya Satire
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan