SuaraJawaTengah.id - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Dilansir dari Terkini.id, Pakar komunikasi, Ade Armando menilai Habib Rizieq Shihab memang pantas dipenjara lantaran terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor itu kerap menebar teror terhadap umat Kristen di Indonesia.
Menurut Ade Armando, Rizieq Shihab memang sudah sejak lama diharapkan oleh rakyat Indonesia agar dipenjara. Sebab, eks pentolan FPI itu telah menebar ketakutan dan kebencian dalam jangka waktu yang lama.
“Mereka sudah lama menyebar ketakutan dan kebencian. Untuk waktu yang lama, rakyat berharap negara hadir mencegah kehancuran Indonesia. Dan kini doa rakyat dipenuhi,” ujar Ade Armando.
Baca Juga: Sadis! Hakim Habib Rizieq Sumpahi Masuk Neraka Jahanam: Keluarga Tak Bisa Tidur Nyenyak
Hal itu disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) ini lewat videonya yang tayang di kanal Youtube Cokro TV, seperti dilihat pada Jumat (25/6/2021).
Ia pun secara pribadi mengaku mendukung vonis penjara 4 tahun terhadap Habib Rizieq. Pasalnya, kata Ade, perintah Rizieq selama belasan tahun menjadi imam besar telah menimbulkan banyak korban nyawa.
“Saya dukung pemenjaraan Rizieq. Memenjarakan Rizieq 4 tahun adalah sikap yang baik. Dia ancaman buat Indonesia, belasan tahun dia jadi imam besar, karena perintahnya pula sering timbul korban nyawa,” ungkapnya.
Dalam tayangan videonya itu, Ade Armando juga menilai Rizieq Shihab kerap menebar teror terhadap umat Kristen lantaran berbeda pemikiran dengannya.
Maka dari itu, Ade menilai bahwa seharusnya vonis hukuman yang pantas untuk Rizieq Shihab bisa lebih dari 4 tahun karena tidak hanya sekadar melakukan kasus kerumunan.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun penjara, Rocky Gerung: Putusan Hakim Bisa Picu Keonaran
“Dia juga kerap teror umat Kristen, kaum-kaum berpikiran berbeda. Maka itu harusnya pelanggaran hukum yang dilakukannya jauh lebih besar dari sekadar kasus kerumunan,” tegasnya.
Ade Armando dalam tayangan video itu juga menilai bahwa Habib Rizieq Shihab sudah terang-terangan menyerukan revolusi di Indonesia. Oleh karenanya, vonis penjara terhadap pria bersorban tersebut dinilainya tidak melanggar asas keadilan.
“Saya tak sedikit pun merasa putusan itu melanggar rasa keadilan. Karena negara memang harus hadir atas ancaman kehancuran bangsa oleh kelompok yang ingin mendirikan negara Islam,” ujarnya.
Divonis Hukuman Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?
-
Rizieq Gugat Jokowi, Dasco: Kita Harap Ada Mediasi
-
PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi, Istana Bilang Begini
-
Jokowi Digugat Rizieq Shihab, Istana Beri Sindiran Telak: Jangan Cuma Sekedar Cari Sensasi atau Provokasi
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng