SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Juni 2021 dengan mengamankan 18 tersangka.
"Dari belasan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pengedar karena pemakainya hanya berkisar 25 persen," kata Kasat Narkoba AKP Sucipto di Kudus, Rabu (30/6/2021).
Sementara tersangka yang diamankan, kata dia, tidak hanya dari Kudus melainkan ada yang berasal dari luar kota. Sedangkan kasus terbaru yang berhasil diungkap tersangkanya berasal dari Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat kurang dari 1 gram.
Transaksinya diketahui melalui media sosial yang hanya diketahui oleh kalangan pencandu narkoba, sedangkan distribusinya diselipkan di antara barang lain yang dipesan seperti kaus yang diungkap pada Selasa (29/6/2021) di jasa pengiriman J&T Express Cendono.
Pelaku berinisila RY (43) yang merupakan pekerja swasta yang tengah mengontrak rumah di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, kini diamankan di Mapolres Kudus, sedangkan paket sabu-sabu dibeli dari Garut, Jawa Barat.
Untuk mengungkap kasus itu, katanya, dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak, termasuk jasa paket pengiriman barang. Standarnya, setiap paket barang yang hendak dikirimkan ke konsumen, terutama yang mencurigakan harus diperiksa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Modus distribusi sabu-sabu memanfaatkan jasa pengiriman paket tidak hanya sekali ini melainkan sudah empat kali diungkap. Sedangkan sebelumnya merupakan kasus tembakau gorila yang pengirimannya melalui jasa pengiriman paket, kata dia.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap tidak hanya sabu-sabu melainkan ada pula obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan, karena sebelumnya pihaknya mengamankan obat tablet berlogo "MF" ratusan butir.
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Koar-koar Ngaku Bersih, Saat Digeledah Pemuda Mempawah Bawa Permen Isi Sabu
Sumber: ANTARA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal