SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Juni 2021 dengan mengamankan 18 tersangka.
"Dari belasan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pengedar karena pemakainya hanya berkisar 25 persen," kata Kasat Narkoba AKP Sucipto di Kudus, Rabu (30/6/2021).
Sementara tersangka yang diamankan, kata dia, tidak hanya dari Kudus melainkan ada yang berasal dari luar kota. Sedangkan kasus terbaru yang berhasil diungkap tersangkanya berasal dari Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat kurang dari 1 gram.
Transaksinya diketahui melalui media sosial yang hanya diketahui oleh kalangan pencandu narkoba, sedangkan distribusinya diselipkan di antara barang lain yang dipesan seperti kaus yang diungkap pada Selasa (29/6/2021) di jasa pengiriman J&T Express Cendono.
Pelaku berinisila RY (43) yang merupakan pekerja swasta yang tengah mengontrak rumah di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, kini diamankan di Mapolres Kudus, sedangkan paket sabu-sabu dibeli dari Garut, Jawa Barat.
Untuk mengungkap kasus itu, katanya, dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak, termasuk jasa paket pengiriman barang. Standarnya, setiap paket barang yang hendak dikirimkan ke konsumen, terutama yang mencurigakan harus diperiksa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Modus distribusi sabu-sabu memanfaatkan jasa pengiriman paket tidak hanya sekali ini melainkan sudah empat kali diungkap. Sedangkan sebelumnya merupakan kasus tembakau gorila yang pengirimannya melalui jasa pengiriman paket, kata dia.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap tidak hanya sabu-sabu melainkan ada pula obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan, karena sebelumnya pihaknya mengamankan obat tablet berlogo "MF" ratusan butir.
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Koar-koar Ngaku Bersih, Saat Digeledah Pemuda Mempawah Bawa Permen Isi Sabu
Sumber: ANTARA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kemelut PDAM Semarang, Eks Direksi Serang Balik Wali Kota ke Meja Hijau
-
Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang
-
Peringatan Dini BMKG: Semarang Waspada Hujan Petir Hari Ini, Jateng Siaga Dampak Hujan Lebat
-
Jangan Panik Sinyal Hilang di Tanah Suci, Ini 4 Lokasi Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou