SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Juni 2021 dengan mengamankan 18 tersangka.
"Dari belasan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pengedar karena pemakainya hanya berkisar 25 persen," kata Kasat Narkoba AKP Sucipto di Kudus, Rabu (30/6/2021).
Sementara tersangka yang diamankan, kata dia, tidak hanya dari Kudus melainkan ada yang berasal dari luar kota. Sedangkan kasus terbaru yang berhasil diungkap tersangkanya berasal dari Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat kurang dari 1 gram.
Transaksinya diketahui melalui media sosial yang hanya diketahui oleh kalangan pencandu narkoba, sedangkan distribusinya diselipkan di antara barang lain yang dipesan seperti kaus yang diungkap pada Selasa (29/6/2021) di jasa pengiriman J&T Express Cendono.
Pelaku berinisila RY (43) yang merupakan pekerja swasta yang tengah mengontrak rumah di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, kini diamankan di Mapolres Kudus, sedangkan paket sabu-sabu dibeli dari Garut, Jawa Barat.
Untuk mengungkap kasus itu, katanya, dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak, termasuk jasa paket pengiriman barang. Standarnya, setiap paket barang yang hendak dikirimkan ke konsumen, terutama yang mencurigakan harus diperiksa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Modus distribusi sabu-sabu memanfaatkan jasa pengiriman paket tidak hanya sekali ini melainkan sudah empat kali diungkap. Sedangkan sebelumnya merupakan kasus tembakau gorila yang pengirimannya melalui jasa pengiriman paket, kata dia.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap tidak hanya sabu-sabu melainkan ada pula obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan, karena sebelumnya pihaknya mengamankan obat tablet berlogo "MF" ratusan butir.
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Koar-koar Ngaku Bersih, Saat Digeledah Pemuda Mempawah Bawa Permen Isi Sabu
Sumber: ANTARA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api