SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Juni 2021 dengan mengamankan 18 tersangka.
"Dari belasan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pengedar karena pemakainya hanya berkisar 25 persen," kata Kasat Narkoba AKP Sucipto di Kudus, Rabu (30/6/2021).
Sementara tersangka yang diamankan, kata dia, tidak hanya dari Kudus melainkan ada yang berasal dari luar kota. Sedangkan kasus terbaru yang berhasil diungkap tersangkanya berasal dari Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat kurang dari 1 gram.
Transaksinya diketahui melalui media sosial yang hanya diketahui oleh kalangan pencandu narkoba, sedangkan distribusinya diselipkan di antara barang lain yang dipesan seperti kaus yang diungkap pada Selasa (29/6/2021) di jasa pengiriman J&T Express Cendono.
Pelaku berinisila RY (43) yang merupakan pekerja swasta yang tengah mengontrak rumah di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, kini diamankan di Mapolres Kudus, sedangkan paket sabu-sabu dibeli dari Garut, Jawa Barat.
Untuk mengungkap kasus itu, katanya, dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak, termasuk jasa paket pengiriman barang. Standarnya, setiap paket barang yang hendak dikirimkan ke konsumen, terutama yang mencurigakan harus diperiksa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Modus distribusi sabu-sabu memanfaatkan jasa pengiriman paket tidak hanya sekali ini melainkan sudah empat kali diungkap. Sedangkan sebelumnya merupakan kasus tembakau gorila yang pengirimannya melalui jasa pengiriman paket, kata dia.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap tidak hanya sabu-sabu melainkan ada pula obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan, karena sebelumnya pihaknya mengamankan obat tablet berlogo "MF" ratusan butir.
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Koar-koar Ngaku Bersih, Saat Digeledah Pemuda Mempawah Bawa Permen Isi Sabu
Sumber: ANTARA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI