Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 Juli 2021 | 18:52 WIB
PPKM Darurat, 150 Karyawan Mall di Kota Tegal Terancam Dirumahkan
Suasana pusat perbelanjaan di Kota Tegal. [Suara.com/F Firdaus]

‎Sejumlah ketentuan dalam kebijakan ini antara lain pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kemudian tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Selain itu, sektor usaha non-esensial atau yang tida termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya diminta menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat

Load More