SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berdampak pada dunia usaha. Kebijakan tersebut tentu saja akan semakin memperburuk keadaan ekonomi.
Pengusaha pasti akan semakin mengencangkan ikat pinggang untuk menghadapi anjloknya ekonomi imbas dari PPKM Darurat ini.
Menanggapi kebijakan itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah menilai pemberlakukan PPKM Darurat ibarat “obat pahit” yang harus diminum meski menimbulkan efek besar bagi perekonomian, khusus sektor usaha kecil dan menengah.
Ketua KADIN Jawa Tengah Kukrit Suryo Wicaksono, PPKM Darurat adalah obat pahit yang harus diminum untuk menyembuhkan penyakit sehingga tentunya kita yang menderita harus meminumnya untuk cepat sembuh.
“PPKM darurat itu saya menganggapnya itu jamu, obat pahit yang jadi obat penyakit kita. Jadi kalau kita ingin sembuh, mau tidak mau, harus dipaksa meminumnya. Ini harus kita terima dengan lapang dada kalau mau cepat sehat,” ungkap Kukrit dari keterangan tertulis yang diterima Suarajawatengah.id, Jumat (2/7/2021).
Kukrit tak menampik bila kalangan pengusaha dan industri kelas atas dapat sepakat menerima PPKM darurat karena justru ingin percepatan pemulihan dari pandemi sehingga ekonomi mereka berjalan normal kembali.
Namun sebaliknya, di sektor kelas menengah ke bawah pastinya akan menjerit karena harus memutar otak kembali untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Disini kita harus obyektif melihatnya, yang kelas atas seperti kami-kami yang di KADIN ini pastinya dapat menerima karena ingin cepat pulih usahanya. Kesehatan yang terpenting. Tapi kita lihat yang di bawah sana, pastinya menjerit karena bingung untuk hidup kesehariannya dari mana. Mereka pastinya menjadikan kesehatan itu nomer dua,” terang Kukrit.
Untuk itu, Kukrit berharap para pengusaha kelas atas di Jawa Tengah ikut bergerak mendukung Pemerintah dengan melakukan aksi sosial kepada masyarakat selama masa PPKM darurat. Kukrit pun menganggap Pemerintah dari Pusat hingga daerah sudah berupaya maksimal berjuang menangani pandemi covid-19.
Baca Juga: Suasana Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta
“Jadi sekarang yang terpenting kita harus bergerak bersama. Dukung penuh Pemerintah, kasihan, sudah berupaya maksimal untuk lepas dari pandemi. Ayo kita bantu masyarakat, aksi sosial sebanyak-banyaknya untuk warga yang terdampak dan membutuhkan,”ujar Kukrit.
Aturan PPKM Darurat
Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama