Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Juli 2021 | 15:35 WIB
Ilustrasi kereta api melintas. Sebagian perjalanan kereta api di Jawa Tengah dihentikan, hal itu untuk mendukung PPKM Darurat. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diberlakukan hari ini hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut berdampak terhadap perjalana kereta api di jalur utara Jawa Tengah. 

Jadwal perjalanan 10 kereta api jarak jauh yang melintasi jalur Utara Jawa Tengah terpaksa harus dibatalkan selama pelaksanaan PPKM Darurat. 

"Pada masa PPKM darurat, jumlah KA yang beroperasi disesuaikan, tujuannya untuk mengoptimalkan kebijakan pembatasan yang dijalankan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Sabtu (3/7/2021).

Perjalanan sejumlah KA jarak jauh yang melintas di wilayah Daop Semarang yang dibatalkan keberangkatannya antara lain KA Argo Sindoro dan Argo Muria tujuan Semarang-Jakarta, KA Argo Cheribon tujuan Tegal-Jakarta, KA Brawijaya jurusan Jakarta-Malang, KA Gumarang jurusan Jakarta-Surabaya, KA Matarmaja jurusan Jakarta-Malang, KA Joglosemarkerto, serta KA Kaligung jurusan Semarang-Cirebon.

Baca Juga: Wanti-Wanti Penjual Obat Harga Tinggi, Luhut: Gak Ada Urusan Backing-Backing

Ia menjelaskan untuk mengetahui jadwal KA yang masih beroperasi, calon penumpang dipersilakan mengecek melalui aplikasi KAI Access atau laman PT KAI.

Calon penumpang yang sudah membeli tiket namun perjalanan keretanya dibatalkan, kata dia, uang pembelian tiket akan diganti 100 persen.

"Calon penumpang yang perjalanan keretanya dibatalkan akan dihubungi untuk proses pembatalan tiket," katanya.

Mekanisme untuk penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api, lanjut dia, disyaratkan untuk memiliki menunjukkan kartu vaksin COVID-19 serta surat keterangan negatif hasil tes usap PCR atau antigen.

Menurut dia, terdapat 40 stasiun KA di berbagai wilayah yang menyediakan layanan tes antigen untuk memudahkan calon penumpang.

Baca Juga: Kapolda Jabar Tegaskan akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

"Calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan persyaratan yang sudah ditentukan itu tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan," katanya.

Load More