SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diberlakukan hari ini hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut berdampak terhadap perjalana kereta api di jalur utara Jawa Tengah.
Jadwal perjalanan 10 kereta api jarak jauh yang melintasi jalur Utara Jawa Tengah terpaksa harus dibatalkan selama pelaksanaan PPKM Darurat.
"Pada masa PPKM darurat, jumlah KA yang beroperasi disesuaikan, tujuannya untuk mengoptimalkan kebijakan pembatasan yang dijalankan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Sabtu (3/7/2021).
Perjalanan sejumlah KA jarak jauh yang melintas di wilayah Daop Semarang yang dibatalkan keberangkatannya antara lain KA Argo Sindoro dan Argo Muria tujuan Semarang-Jakarta, KA Argo Cheribon tujuan Tegal-Jakarta, KA Brawijaya jurusan Jakarta-Malang, KA Gumarang jurusan Jakarta-Surabaya, KA Matarmaja jurusan Jakarta-Malang, KA Joglosemarkerto, serta KA Kaligung jurusan Semarang-Cirebon.
Ia menjelaskan untuk mengetahui jadwal KA yang masih beroperasi, calon penumpang dipersilakan mengecek melalui aplikasi KAI Access atau laman PT KAI.
Calon penumpang yang sudah membeli tiket namun perjalanan keretanya dibatalkan, kata dia, uang pembelian tiket akan diganti 100 persen.
"Calon penumpang yang perjalanan keretanya dibatalkan akan dihubungi untuk proses pembatalan tiket," katanya.
Mekanisme untuk penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api, lanjut dia, disyaratkan untuk memiliki menunjukkan kartu vaksin COVID-19 serta surat keterangan negatif hasil tes usap PCR atau antigen.
Menurut dia, terdapat 40 stasiun KA di berbagai wilayah yang menyediakan layanan tes antigen untuk memudahkan calon penumpang.
Baca Juga: Wanti-Wanti Penjual Obat Harga Tinggi, Luhut: Gak Ada Urusan Backing-Backing
"Calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan persyaratan yang sudah ditentukan itu tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan," katanya.
Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, membatalkan delapan perjalanan KA selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
"Kebijakan ini berkaitan dengan perkembangan pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Ia mengatakan delapan perjalanan KA yang dibatalkan tersebut terdiri atas empat KA jarak jauh, tiga KA aglomerasi, dan satu KA lokal.
KAI Purwokerto
Empat perjalanan KA jarak jauh yang dibatalkan terdiri atas KA Purwajaya relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir pergi pulang (PP) untuk keberangkatan tanggal 4, 11, 16, 18, dan 20 Juli 2021, KA Sawunggalih Malam relasi Kutoarjo-Pasarsenen PP keberangkatan tanggal 3-5 Juli, 8-12 Juli, dan 15-20 Juli 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo