Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 05 Juli 2021 | 22:08 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan statmen kepada awak media. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) gencar menegakkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli mendatang.

Dari data yang diterima, selama tiga hari pertama atau Minggu-Senin, Polda Jateng melakukan pengendalian mobilitas antar-provinsi sebanyak 1.654 kali.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy memaparkan, pengendalian itu meliputi pemeriksaan kendaraan, kendaraan yang diputarbalik, dan pemeriksaan orang atau penumpang.

"Untuk kendaraan yang diperiksa, motor sebanyak 380. Kemudian mobil penumpang 317, bus 40 dan mobil barang 44," kata Iqbal, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Aurelya Ratamchia Dewanda Semangat Rilis Lagu

Iqbal menjelaskan, untuk kendaraan yang diputarbalik adalah, sepeda motor 15, dan mobil penumpang delapan.

"Untuk bus dan mobil barang nihil," paparnya.

Perwira polisi berpangka melati tiga itu mengungkapkan, dalam kegiatan pembatasan mobilitas di kabupaten/kota, Polda Jateng telah melakukan kegiatan sebanyak 12.058.

"Penegakan prokes 1.360, pembubaran kerumunan 985, razia masker 4.855. Kendaraan yang diputarbalik, yakni sepeda motor sebanyak 194, mobil penumpang 136, bus 16 dan mobil barang delapan," ujar dia.

Selain itu, kegiatan lain meliputi penegakan protokol kesehatan, patroli, rekayasa atau pengalihan arus lalu lintas dan sosialiasi.

Baca Juga: Pegawai Non Esensial Dipaksa Kerja Saat PPKM Darurat, Luhut: Lapor ke Pemerintah!

"Penegakan prokes 318 kali, pembubaran kerumunan 140, razia masker 450 dan rapid test antigen sebanyak 148," tegas Iqbal.

Load More