SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat masih belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi justisi penegakan peraturan PPKM Darurat di Jateng.
Pelanggaran PPKM Darurat tertinggi terjadi di pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.
Pj Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Senin (5/7/2021).
"Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," katanya.
Pelanggaran lain lanjut dia juga dijumpai di pasar tradisional, mall, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.
"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," ucapnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penerapan PPKM Mikro Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu," ucapnya.
Ganjar mengatakan selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Operasi-operasi justisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.
Baca Juga: PPKM Darurat Tak Halangi KPK Berkantor di Bandung Barat
"Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya," jelasnya.
Ganjar berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tega.
"Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contobya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda," tegasnya.
Meski begitu, Ganjar meminta agar seluruh Bupati/Wali Kota aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta diajak agar masyarakat patuh.
"Semua kepala daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar. Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian