Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 08 Juli 2021 | 18:10 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kenaikan harga obat. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan sedang menulusuri temuan kenaikan harga sejumlah obat pada Apotek di Kota Semarang pada tingkat distributor.

Hendi menyebut, pada sidak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang ke sejumlah Apotek, diakui bahwa kenaikan tersebut bersumber dari distributor yang telah mematok dengan harga yang relatif tinggi.

Untuk menyikapi hal itu, Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan telah berkoordinasi dengan Kepala Polrestabes Semarang, Irwan Anwar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Transiswara Adhi untuk memburu distributor obat nakal.

Keduanya pun ditekankan Hendi telah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti data temuan Pemerintah Kota Semarang, dengan melakukan penindakan hukum.

Baca Juga: KPPU: Selama PPKM Darurat Harga Obat Covid-19 Lampaui HET

"Kami berterima kasih kepada masyarakat Kota Semarang yang terbuka memberikan informasi terkait kesulitan dalam mendapatkan obat dengan harga yang terjangkau dan sesuai. Dan kami telah mendatangi apotek - apotek untuk mengumpulkan data untuk Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan penindakan," ujar Hendi Kamis (8/7/2021). 

Hendi sendiri meyakinkan bahwa tim penertiban harga obat di Kota Semarang saat ini telah mulai bergerak.

"Tim hari ini sudah bergerak melakukan pemantauan sekaligus pembinaan, baik di tingkat Apotek maupun distributor. Pada intinya upaya penertiban harga obat sekarang sedang berproses," pungkasnya.

Adapun Hendi menegaskan, penindakan terhadap pihak - pihak yang terbukti tidak menaati ketentuan harga eceran tertinggi oleh pemerintah pusat, akan dilakukan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu Pemerintah Kota Semarang menyerahkan sepenuhnya pada Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga: Razia PKL saat PPKM Darurat, Wali Kota Semarang Borong Semua Makanan

"Kita sudah ingatkan melalui upaya pembinaan, tapi kalau masih ada yang membandel ya ini ada di ranah hukum ya, karena pasalnya ada itu. Jadi ini menjadi kewenangan kawan - kawan di Kepolisian dan Kejaksaan," tegasnya. 

Load More