Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 12 Juli 2021 | 19:27 WIB
Ilustrasi - korupsi. [ANTARA/Shutterstock/am]

SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus menetapkan mantan Kepala Desa Lau HS sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan atau korupsi dana desa pada tahun anggaran 2018/2019 dengan nilai kerugian berkisar Rp1,8 miliar.

"Mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, Kudus itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (9/7) sekaligus dilakukan penahanan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David, Senin (12/7/2021).

Agustinus memaparkan, sebelum penetapan tersangka, dilakukan berbagai langkah pengumpulan barang bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi dari berbagai instansi terkait.

Adapun nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa berdasarkan hasil audit dari BPKP sebesar Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Cianjur: Digunakan Untuk Renovasi Rumah

Nilai kerugian sebesar itu, kata dia, karena tersangka melakukan penyalahgunaan dana desa selama 2 tahun anggaran.

Untuk pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kudus, pihaknya menunggu semua berkas dinyatakan lengkap karena saat ini tahapan kasusnya masih berjalan.

Ia mengatakan bahwa pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kudus juga tidak diatur secara khusus. Namun, setelah dipastikan lengkap, akan dilimpahkan.

Sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum, kasus dana desa tersebut sempat ditangani Inspektorat Kabupaten Kudus. Akan tetapi, sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada mantan kepala desa yang diduga terjadi kasus penyalahgunaan dana desa tidak ditindaklanjuti.

Hingga tenggat waktu yang ditetapkan belum juga diselesaikan rekomendasi yang diberikan.

Baca Juga: Anggaran Dana Desa Dipakai Untuk Keperluan Pribadi, eks Kades di Cianjur Ditangkap

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus juga sudah memfasilitasi agar pihak-pihak yang diduga terkait untuk menyelesaikannya karena tugas utamanya sebatas ketertiban administrasi.

Sumber: ANTARA

Load More