SuaraJawaTengah.id - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan peraturan peribadatan umat Islam sudah sesuai tuntutan para ulama dan kiai terkait dengan mengubah ketentuan penutupan masjid menjadi larangan berjamaah di masjid selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, baik (salat) rawatib maupun juga (salat) Jumat, termasuk juga (salat) Id," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (13/7/2021).
Peraturan untuk kegiatan peribadatan bagi umat Islam itu, kata Ma’ruf Amin tidak hanya berlaku di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid hingga kondisi sudah memungkinkan lagi.
Wapres juga mengatakan peraturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah umat Islam tersebut sudah diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
"Saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata-kata menutup masjid. Akan tetapi, yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," katanya.
Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Diktum Ketiga Huruf g Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 diubah menjadi tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Tempat ibadah dimaksud tersebut ialah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Selain itu, Huruf k dalam Inmendagri sebelumnya tersebut juga diubah menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.
Baca Juga: Aturan PPKM Soal Tempat Ibadah Diubah, Wapres Ma'ruf: Alhamdulillah Saya Berusaha Keras
"Resepsi pernikahan juga tidak boleh sama sekali. Masa jemaah salat tidak boleh, tetapi resepsi boleh? Maka dari itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh. Ini juga sudah sesuai dengan tuntutan para kiai," ujar Wapres. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Anies Siapkan Rp623 Miliar, Warga DKI Siap-siap Dapat BST Rp600 Ribu Selama PPKM Darurat
-
Nekat! Warga 'Gotong-royong' Angkat Motor Lewati Beton Penutup Jalan PPKM Darurat
-
PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Ini Dampaknya ke Ekonomi
-
Sri Mulyani Bocorkan Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Ridwan Kamil: Jangan Lama-lama
-
Masih WFH, Ini Tips Usir Bosan Saat PPKM Darurat
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan