SuaraJawaTengah.id - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan peraturan peribadatan umat Islam sudah sesuai tuntutan para ulama dan kiai terkait dengan mengubah ketentuan penutupan masjid menjadi larangan berjamaah di masjid selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, baik (salat) rawatib maupun juga (salat) Jumat, termasuk juga (salat) Id," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (13/7/2021).
Peraturan untuk kegiatan peribadatan bagi umat Islam itu, kata Ma’ruf Amin tidak hanya berlaku di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid hingga kondisi sudah memungkinkan lagi.
Wapres juga mengatakan peraturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah umat Islam tersebut sudah diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
"Saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata-kata menutup masjid. Akan tetapi, yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," katanya.
Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Diktum Ketiga Huruf g Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 diubah menjadi tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Tempat ibadah dimaksud tersebut ialah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Selain itu, Huruf k dalam Inmendagri sebelumnya tersebut juga diubah menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.
Baca Juga: Aturan PPKM Soal Tempat Ibadah Diubah, Wapres Ma'ruf: Alhamdulillah Saya Berusaha Keras
"Resepsi pernikahan juga tidak boleh sama sekali. Masa jemaah salat tidak boleh, tetapi resepsi boleh? Maka dari itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh. Ini juga sudah sesuai dengan tuntutan para kiai," ujar Wapres. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Anies Siapkan Rp623 Miliar, Warga DKI Siap-siap Dapat BST Rp600 Ribu Selama PPKM Darurat
-
Nekat! Warga 'Gotong-royong' Angkat Motor Lewati Beton Penutup Jalan PPKM Darurat
-
PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Ini Dampaknya ke Ekonomi
-
Sri Mulyani Bocorkan Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Ridwan Kamil: Jangan Lama-lama
-
Masih WFH, Ini Tips Usir Bosan Saat PPKM Darurat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo