SuaraJawaTengah.id - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan peraturan peribadatan umat Islam sudah sesuai tuntutan para ulama dan kiai terkait dengan mengubah ketentuan penutupan masjid menjadi larangan berjamaah di masjid selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, baik (salat) rawatib maupun juga (salat) Jumat, termasuk juga (salat) Id," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (13/7/2021).
Peraturan untuk kegiatan peribadatan bagi umat Islam itu, kata Ma’ruf Amin tidak hanya berlaku di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid hingga kondisi sudah memungkinkan lagi.
Wapres juga mengatakan peraturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah umat Islam tersebut sudah diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
"Saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata-kata menutup masjid. Akan tetapi, yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," katanya.
Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Diktum Ketiga Huruf g Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 diubah menjadi tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Tempat ibadah dimaksud tersebut ialah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Selain itu, Huruf k dalam Inmendagri sebelumnya tersebut juga diubah menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.
Baca Juga: Aturan PPKM Soal Tempat Ibadah Diubah, Wapres Ma'ruf: Alhamdulillah Saya Berusaha Keras
"Resepsi pernikahan juga tidak boleh sama sekali. Masa jemaah salat tidak boleh, tetapi resepsi boleh? Maka dari itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh. Ini juga sudah sesuai dengan tuntutan para kiai," ujar Wapres. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Anies Siapkan Rp623 Miliar, Warga DKI Siap-siap Dapat BST Rp600 Ribu Selama PPKM Darurat
-
Nekat! Warga 'Gotong-royong' Angkat Motor Lewati Beton Penutup Jalan PPKM Darurat
-
PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Ini Dampaknya ke Ekonomi
-
Sri Mulyani Bocorkan Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Ridwan Kamil: Jangan Lama-lama
-
Masih WFH, Ini Tips Usir Bosan Saat PPKM Darurat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Jawa Tengah Garap Potensi Desa: Kunci Pembangunan Nasional dan Indonesia Emas
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran