SuaraJawaTengah.id - Pria berinisial SA (26), karyawan koperasi simpan pinjam hingga kini masih ditahan oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, karena menggelapkan uang angsuran nasabah. Pelaku merupakan warga Patikraja, Kabupaten Banyumas.
"Pelaku berhasil kami amankan pada Selasa (13/7) dan saat ini telah kami tahan," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M. Firman L. Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Berry di Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (14/7/2021).
Berry menuturkan bahwa SA merupakan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) SAS, Kecamatan Sumbang, Banyumas, yang bertugas menarik uang angsuran dan mencari calon nasabah baru.
Menurut dia, penangkapan terhadap SA atas dasar laporan rekan kerjanya, Aan (26), karena pelaku diketahui tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor.
"Pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor mulai November 2020 hingga Februari 2021," katanya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Komisaris Berry mengatakan uang angsuran dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke kantor itu justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan sendiri.
Selain itu, kata dia, pelaku juga membuat data pinjaman palsu dengan menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam dan uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah.
"Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pengecekan ke nasabah oleh staf Koperasi SAS. Dengan adanya kejadian tersebut, Koperasi SAS mengalami kerugian uang sejumlah Rp 21.153.000, 00, sehingga pelaku dilaporkan ke Polresta Banyumas," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku menggunakan uang setoran nasabah itu untuk berfoya-foya.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemkab Banyumas Siapkan Bantuan Kepada Warga Terdampak PPKM Darurat
Kekinian pihak kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi di antaranya dua orang dari manajemen Kospin SAS dan dua orang nasabah.
"Pelaku kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bundel pembukuan Kospin SAS, satu bundel berkas berkas kartu promise (janji) nasabah fiktif atas nama Sukimah dan kawan-kawan, satu bundel berkas kartu promise nasabah strip (setoran nasabah tidak masuk ke kantor) atas nama Sukimah dan kawan-kawan, serta satu buah jaket warna biru dongker," katanya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Berita Terkait
-
Bupati Banyumas Sebut Ada Bayi Meninggal karena COVID-19, Diskes: Baru Kemungkinan
-
Kasus Kematian COVID-19 Menurun, Ini Harapan Bupati Banyumas di Masa PPKM Darurat
-
Kabar Baik! Pemkab Banyumas Siapkan Bantuan Kepada Warga Terdampak PPKM Darurat
-
Peningkatan Kasus Covid-19 Banjarnegara Tertinggi, Bupati Banyumas: Menuai Badai Sendiri
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara