SuaraJawaTengah.id - Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan jika dirinya terkonfirmasi Covid-19 pada Rabu (14/7/2021).
Kakak dari Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep ini mengonfirmasinya dalam jumpa pers virtual dengan awak media di Solo pada Rabu (14/7/2021).
"Benar saya positif (Covid-19). Kebetulan kemarin saya antigen negatif. Lalu saya minta teman di RSBK untuk PCR dan hasilnya positif," katanya.
Dia mengemukakan, kondisinya saat ini masih stabil dan sudah mengisolasi diri dari seluruh anggota keluarga, termasuk ajudan.
Meski begitu, dia mengaku tidak mengalami gejala apapun, alias orang tanpa gejala (OTG).
"Teman-teman media tidak perlu takut. Saya dalam keadaan sehat. Anak, istri, ajudan, dan driver negarif," tegasnya.
Selain itu, Gibran berharap kepada warga Kota Solo untuk berdoa untuk kesembuhannya dan juga meminta kepada masyarakat kota tersebut untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Sekali lagi bapak ibu, terutama warga Solo, mohon dukungan dan doa agar saya diberikan kesehatan. Juga mohon bapak ibu selalu mengikuti prokes dan bisa melewati ini semua," ucapnya.
Sebelumnya, Gibran baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru tertanggal 12 Juli 2021. SE Wali Kota tersebut merupakan revisi dari SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.
Baca Juga: Putra Presiden Jokowi Positif COVID-19, Begini Kondisinya
SE Wali Kota terbaru Nomor 067/2189 tentang perubahan atas surat edaran wali kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.
Dalam SE Wali Kota tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 2021. Selain juga mengatur mengenai pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat.
"SE Wali Kota terbaru ini hanya merevisi tempat ibadah sama hajatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (13/7/2021).
Dalam SE tersebut tertulis tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Tertulis juga meniadakan Salat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.
Kemudian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melantunkan takbir di rumah masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya