SuaraJawaTengah.id - Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, bersama anggota TNI melakukan penertiban terhadap pedagang angkringan dan gorengan yang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kegiatan yang digelar Kamis (15/7/2021) malam itu menyasar pedagang angkringan dan gorengan di seputaran kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB.
Petugas melakukan penertiban tersebut secara simpatik dan humanis dengan memberikan edukasi kepada para pedagang agar mematuhi jam malam selama PPKM darurat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam hal ini, petugas meminta para pedagang untuk segera menutup tempat jualannya pada pukul 20.00 WIB setiap hari selama PPKM darurat.
Baca Juga: Nonton Sinetron Ikatan Cinta Saat PPKM, Mahfud MD Berbagi Ilmu Hukum Pidana
Setelah memberikan edukasi, petugas mempersilakan para pedagang untuk menutup tempat jualannya dan segera kembali ke rumah masing-masing.
Akan tetapi, sebelum para pedagang menutup tempat jualannya, petugas terlebih dahulu memborong berbagai jenis makanan yang belum terjual sebagai kompensasi dari penutupan tersebut.
Makanan yang dibeli petugas itu selanjutnya diberikan kepada sejumlah warga yang terdampak PPKM darurat, khususnya tukang becak.
Saat ditemui wartawan, Kepala Satuan Sabhara Polresta Banyumas Komisaris Antonius Aldino Agus Anggoro mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam PPKM darurat.
"Barangkali ada pelanggaran prokes (protokol kesehatan) maupun masyarakat yang mungkin masih beraktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Atas perintah Bapak Kapolresta, Bapak Kapolda, dan Bapak Kapolri bahwa pelaksanaan pendisiplinan ini harus dilakukan dengan humanis, komunikatif, dan simpatik," katanya.
Baca Juga: Pakar: Hukuman Melanggar PPKM Darurat Cukup Denda Agar Tidak Gaduh
Dengan demikian, kata dia, masyarakat yang terdampak PPKM darurat memahami dan mengerti esensi dari pelaksanaan kebijakan tersebut, yaitu mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas.
Berita Terkait
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
-
Menikmati Mendoan, Cita Rasa Banyumas yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Jazz Gunung Slamet 2024: Perkuat Pertumbuhan UMKM di Wanawisata Baturraden
-
Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara