Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 16 Juli 2021 | 06:59 WIB
Petugas gabungan saat menertibkan pedagang angkringan di Jalan Jatisari, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Kamis (15/7/2021) malam. ANTARA/Sumarwoto

SuaraJawaTengah.id - Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, bersama anggota TNI melakukan penertiban terhadap pedagang angkringan dan gorengan yang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kegiatan yang digelar Kamis (15/7/2021) malam itu menyasar pedagang angkringan dan gorengan di seputaran kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB.

Petugas melakukan penertiban tersebut secara simpatik dan humanis dengan memberikan edukasi kepada para pedagang agar mematuhi jam malam selama PPKM darurat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Dalam hal ini, petugas meminta para pedagang untuk segera menutup tempat jualannya pada pukul 20.00 WIB setiap hari selama PPKM darurat.

Baca Juga: Nonton Sinetron Ikatan Cinta Saat PPKM, Mahfud MD Berbagi Ilmu Hukum Pidana

Setelah memberikan edukasi, petugas mempersilakan para pedagang untuk menutup tempat jualannya dan segera kembali ke rumah masing-masing.

Akan tetapi, sebelum para pedagang menutup tempat jualannya, petugas terlebih dahulu memborong berbagai jenis makanan yang belum terjual sebagai kompensasi dari penutupan tersebut.

Makanan yang dibeli petugas itu selanjutnya diberikan kepada sejumlah warga yang terdampak PPKM darurat, khususnya tukang becak.

Saat ditemui wartawan, Kepala Satuan Sabhara Polresta Banyumas Komisaris Antonius Aldino Agus Anggoro mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam PPKM darurat.

"Barangkali ada pelanggaran prokes (protokol kesehatan) maupun masyarakat yang mungkin masih beraktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Atas perintah Bapak Kapolresta, Bapak Kapolda, dan Bapak Kapolri bahwa pelaksanaan pendisiplinan ini harus dilakukan dengan humanis, komunikatif, dan simpatik," katanya.

Baca Juga: Pakar: Hukuman Melanggar PPKM Darurat Cukup Denda Agar Tidak Gaduh

Dengan demikian, kata dia, masyarakat yang terdampak PPKM darurat memahami dan mengerti esensi dari pelaksanaan kebijakan tersebut, yaitu mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas.

Load More