SuaraJawaTengah.id - Polisi dan warga di Kabupaten Muna kewalahan mengejar dan menangkap pelaku begal yang meresahkan warga. Pelaku sangat kencang dalam mengendarai sepeda motor. Sangat lincah dan selalu hilang jejak.
Polisi bisa menangkap pelaku berkat rekaman CCTV Bank BNI. Saat itu tersangka menggunakan ATM milik korban yang lengkap dengan PIN. Menarik uang sebesar Rp 250 ribu.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, berbekal rekaman CCTV, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Jalan Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Tersangka pun mengakui telah melakukan penjambretan di dalam Kota Raha yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Saat ditangkap, terungkap pelaku berinisial DR masih di bawah umur. DR juga berprofesi sebagai seorang pembalap sepeda motor.
DR tercatat sebagai atlet balap motor mewakili Kabupaten Muna di ajang Porprov tahun 2018. Saat itu berkompetisi di Kabupaten Kolaka.
Jadi tak heran, bila dalam melakukan aksi kejahatannya menggunakan sepeda motor, DR sangat lincah dan selalu berhasil kabur tanpa jejak.
Bukan hanya itu, dalam hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik, DR positif menggunakan narkoba.
Diduga kuat, uang hasil penjualan barang-barang berharga milik para korban digunakan untuk membeli barang haram tersebut.
Baca Juga: Terbongkar! Mahasiswi Makassar Bukan Korban Begal, Uang Rp 20 Juta Habis Foya-Foya
Kini, penyidik telah menahan DR yang telah beraksi di tiga tempat berbeda. Pelaku beraksi di rumah adat, DPRD, dan Warangga. DR beraksi tunggal dalam setiap menjalankan aksinya.
Korbannya merupakan orang luar kota. Status tersangka pun telah disandang pelajar itu.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 14-20 Juli," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Kamis (15/7/2021).
Terkait pemeriksaan urine yang positif, penyidik telah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba untuk melakukan pengembangan. Mencari tahu dimana tempat tersangka mendapatkan narkoba.
Penahanan terhadap tersangka sendiri lebih cepat dari tersangka kasus lainnya yakni, hanya 7 hari. Hal tersebut dikarenakan, tersangka masih dibawah umur.
Oleh karenanya, berkas pemeriksaan korban, saksi dan tersangka disusun cepat. Setelah itu, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis