Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi : Pengendara motor yang terjaring razia tengah menuntun sepeda motor menuju Mapolsek Kartasura Kabupaten Sukoharjo.[Suara.com/dok]

SuaraJawaTengah.id - Polisi dan warga di Kabupaten Muna kewalahan mengejar dan menangkap pelaku begal yang meresahkan warga. Pelaku sangat kencang dalam mengendarai sepeda motor. Sangat lincah dan selalu hilang jejak.

Polisi bisa menangkap pelaku berkat rekaman CCTV Bank BNI. Saat itu tersangka menggunakan ATM milik korban yang lengkap dengan PIN. Menarik uang sebesar Rp 250 ribu.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, berbekal rekaman CCTV, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Jalan Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Tersangka pun mengakui telah melakukan penjambretan di dalam Kota Raha yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Terbongkar! Mahasiswi Makassar Bukan Korban Begal, Uang Rp 20 Juta Habis Foya-Foya

Saat ditangkap, terungkap pelaku berinisial DR masih di bawah umur. DR juga berprofesi sebagai seorang pembalap sepeda motor.

DR tercatat sebagai atlet balap motor mewakili Kabupaten Muna di ajang Porprov tahun 2018. Saat itu berkompetisi di Kabupaten Kolaka.

Jadi tak heran, bila dalam melakukan aksi kejahatannya menggunakan sepeda motor, DR sangat lincah dan selalu berhasil kabur tanpa jejak.

Bukan hanya itu, dalam hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik, DR positif menggunakan narkoba.

Diduga kuat, uang hasil penjualan barang-barang berharga milik para korban digunakan untuk membeli barang haram tersebut.

Baca Juga: Geger Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Warga: Korban Tukang Ojek Pangkalan DPRD KBB

Kini, penyidik telah menahan DR yang telah beraksi di tiga tempat berbeda. Pelaku beraksi di rumah adat, DPRD, dan Warangga. DR beraksi tunggal dalam setiap menjalankan aksinya.

Korbannya merupakan orang luar kota. Status tersangka pun telah disandang pelajar itu.

"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 14-20 Juli," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Kamis (15/7/2021).

Terkait pemeriksaan urine yang positif, penyidik telah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba untuk melakukan pengembangan. Mencari tahu dimana tempat tersangka mendapatkan narkoba.

Penahanan terhadap tersangka sendiri lebih cepat dari tersangka kasus lainnya yakni, hanya 7 hari. Hal tersebut dikarenakan, tersangka masih dibawah umur.

Oleh karenanya, berkas pemeriksaan korban, saksi dan tersangka disusun cepat. Setelah itu, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

"Waktunya hanya 15 hari. 7 hari penahanan dan dapat diperpanjang 8 hari, bila JPU meminta perbaikan berkas," terangnya.

Meski masih di bawah umur, tersangka tetap ditahan dan dijerat pasal 365 KUHP subs pasal 368 ayat 1 KUHP lebih subs pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa beberapa buah handphone (HP) milik korban, satu unit sepeda motor, pisau dapur, dan ATM BNI milik korban.

Load More