Peti jenazah pasien Covid-19 dibakar warga. Terlebih dulu warga mengeluarkan jenazah dan memandikan tanpa protokol kesehatan. [Times Indonesia/Tangkapan Layar]
Setelah itu, peti dibongkar dan diambil jenazahnya. Sedangkan petinya dibakar di pinggir sungai yang tak jauh dari lokasi pembokaran tersebut.
"Habis itu jenazah digotong lalu dimandikan oleh warga, setelah dishalatkan kemudian dimakamkan seperti biasa," jelasnya.
Sementara itu, Camat Tamanan, Mahfud Junaedi, belum dapat menjelaskan detail kronologi pembakaran peti jenazah tersebut. Tetapi pihaknya membenarkan bahwa pemakaman jenazah tidak memakai protokol kesehatan.
"Informasi yang saya dapat, pemakaman itu dimakamkan seperti biasa. Tidak memakai prosedur protokol kesehatan APD lengkap," jelasnya saat ditanya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh warga di Kabupaten Bondowoso tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK