SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita penjual ikan asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur berinisial W (32) diciduk aparat kepolisian dan Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang usai menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Barang haram itu disembunyikan pelaku plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.
Aksi W tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi didalam paket dari Malaysia expedisi JKS.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.
"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," katanya saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin (19/7/2021).
Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Selang satu hari yaitu pada Jumat (9/7/2021) petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Polda Jateng Putarbalikkan Puluhan Ribu Kendaraan
"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terangnya.
Setelah kita buka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," lanjutnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.
"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelasnya.
Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota