Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Juli 2021 | 10:29 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan statmen kepada awak media. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Polisi memastikan seruan aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Banyumas, Kota Tegal, Kabupaten/Kota Pekalongan, adalah bohong atau hoax.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memastikan pelaku pembuat maupun penyebar hoax itu kini diburu.

"Polisi masih menyelidiki siapakah pembuat pertama pesan hoaks ini. Kondisi penyebaran Covid-19 ada indikasi dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab dalam situasi seperti ini," kata Iqbal, Minggu (19/7/2021).

Iqbal memastikan pihaknya akan mengungkap pelaku penyebar informasi hoax tersebut. Terlebih kabar yang beredar itu telah meresahkan warga

Baca Juga: Luhut Minta Maaf PPKM Tak Optimal, Lokataru: Harusnya dari Dulu

"Kita akan tindak tegas penyebar informasi hoax ini, dan akan kita selidiki. Karena, hal ini membuat resah masyarakat," terang Iqbal.

"Saat dimintai konfirmasi oleh kepolisian dan memastikan seruan penolakan PPKM Darurat ini, ternyata hoax. Sekali lagi polisi akan tindak tegas pelaku penyebar hoax ini," tegasnya.

Beredar poster hoax tentang seruan dan ajakan masyarakat menolak PPKM Darurat di Jawa Tengah. [Dok[

Iqbal pun berepesan agar masyarakat bijak saat menyebarkan informasi di masa pandemi Covid-19 ini.

"Untuk itu, saya meminta kepada semua pihak terutama pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyebarkan berita. Untuk itu setiap informasi yang di terima jangan mudah terpengaruh," pesan Iqbal.

Sebelumnya beredar meme ajakan untuk tolak kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Kota Tegal dan Kabupaten/Kota Pekalongan.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Penurunan Mobilitas di Salatiga Tertinggi se-Indonesia

Pemerintah terutama aparat TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.

"Kami Polri sangat memahami situasi ini. Namun pemerintah mengambil keputusan karana tren Covid-19 meningkat. Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi, upaya untuk meringankan beban masyarakat terdampak tetap menjadi prioritas pemerintah," pungkasnya.

Load More