SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Banyumas, mengungkap kasus penyebaran selebaran ajakan demo untuk memrotes kebijakan PPKM darurat.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan pemilik akun GPZ yang diketahui sebagai warga Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, berinisial NP (25), pada hari Minggu (18/7/2021).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya selebaran berisi ajakan demo yang diunggah melalui grup Facebook dengan nama Seputar Cilongok," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Senin (19/7/2021).
Firman menjelaskan, selebaran tersebut bertuliskan "Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021, Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!".
Baca Juga: Pengakuan Para Pedagang yang Disidang karena Langgar Jam Malam
Untuk itu, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap akun GPZ yang mengunggah selebaran tersebut ke grup Seputar Cilongok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, NP mengatakan jika selebaran tersebut diperoleh dari FS (27), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, melalui WhatsApp. Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap FS dan diketahui bahwa selebaran itu berasal dari CH (46), warga Kecamatan Purwokerto Utara," paparna.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan FS tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap CH dan diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan selebaran itu dari SDR (34), warga Kecamatan Purwokerto Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SDR, selebaran itu diketahui berasal dari BSW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng.
Sementara Kompol Berry mengatakan pelaku berinisial NP mengaku kesal dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali sehingga mengunggah selebaran tersebut ke salah satu grup Facebook.
Baca Juga: Inspiratif, Sopir Ojol dan Relawan di Mojokerto Gotong Royong Bantu Warga Isolasi Mandiri
Menurut dia, hal itu dilakukan NP karena tidak dapat bekerja seiring dengan penutupan tempat kerjanya serta adanya kabar jika PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang.
"Tujuan NP mengunggah selebaran itu untuk mengajak anggota grup Facebook tersebut untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diunggah," ujar dia.
Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami motivasi dari para pelaku mengunggah selebaran yang meresahkan warga Banyumas termasuk mengembangkan kasus tersebut guna mencari pelaku lain yang membuat selebaran selebaran tersebut.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu unit telepon pintar dan tiga lembar hasil cetakan tangkapan layar unggahan dari akun GPZ di grup Facebook beserta tangkapan layar komentar dari unggahan pelaku.
"Para pelaku bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
-
Jazz Gunung Slamet 2024: Perkuat Pertumbuhan UMKM di Wanawisata Baturraden
-
Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
-
Konser Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud di Banyumas Ricuh, Diduga karena Provokasi Pendukung Paslon Lain?
-
Kericuhan Konser Sahabat Ganjar di Purwokerto Berbuntut Panjang, Polisi Lakukan Ini
-
Konser Sahabat Ganjar Diwarnai Keributan, PDIP Lapor Polisi
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG