SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Banyumas, mengungkap kasus penyebaran selebaran ajakan demo untuk memrotes kebijakan PPKM darurat.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan pemilik akun GPZ yang diketahui sebagai warga Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, berinisial NP (25), pada hari Minggu (18/7/2021).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya selebaran berisi ajakan demo yang diunggah melalui grup Facebook dengan nama Seputar Cilongok," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Senin (19/7/2021).
Firman menjelaskan, selebaran tersebut bertuliskan "Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021, Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!".
Untuk itu, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap akun GPZ yang mengunggah selebaran tersebut ke grup Seputar Cilongok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, NP mengatakan jika selebaran tersebut diperoleh dari FS (27), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, melalui WhatsApp. Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap FS dan diketahui bahwa selebaran itu berasal dari CH (46), warga Kecamatan Purwokerto Utara," paparna.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan FS tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap CH dan diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan selebaran itu dari SDR (34), warga Kecamatan Purwokerto Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SDR, selebaran itu diketahui berasal dari BSW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng.
Sementara Kompol Berry mengatakan pelaku berinisial NP mengaku kesal dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali sehingga mengunggah selebaran tersebut ke salah satu grup Facebook.
Baca Juga: Pengakuan Para Pedagang yang Disidang karena Langgar Jam Malam
Menurut dia, hal itu dilakukan NP karena tidak dapat bekerja seiring dengan penutupan tempat kerjanya serta adanya kabar jika PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang.
"Tujuan NP mengunggah selebaran itu untuk mengajak anggota grup Facebook tersebut untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diunggah," ujar dia.
Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami motivasi dari para pelaku mengunggah selebaran yang meresahkan warga Banyumas termasuk mengembangkan kasus tersebut guna mencari pelaku lain yang membuat selebaran selebaran tersebut.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu unit telepon pintar dan tiga lembar hasil cetakan tangkapan layar unggahan dari akun GPZ di grup Facebook beserta tangkapan layar komentar dari unggahan pelaku.
"Para pelaku bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight