SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Banyumas, mengungkap kasus penyebaran selebaran ajakan demo untuk memrotes kebijakan PPKM darurat.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan pemilik akun GPZ yang diketahui sebagai warga Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, berinisial NP (25), pada hari Minggu (18/7/2021).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya selebaran berisi ajakan demo yang diunggah melalui grup Facebook dengan nama Seputar Cilongok," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Senin (19/7/2021).
Firman menjelaskan, selebaran tersebut bertuliskan "Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021, Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!".
Untuk itu, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap akun GPZ yang mengunggah selebaran tersebut ke grup Seputar Cilongok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, NP mengatakan jika selebaran tersebut diperoleh dari FS (27), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, melalui WhatsApp. Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap FS dan diketahui bahwa selebaran itu berasal dari CH (46), warga Kecamatan Purwokerto Utara," paparna.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan FS tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap CH dan diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan selebaran itu dari SDR (34), warga Kecamatan Purwokerto Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SDR, selebaran itu diketahui berasal dari BSW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng.
Sementara Kompol Berry mengatakan pelaku berinisial NP mengaku kesal dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali sehingga mengunggah selebaran tersebut ke salah satu grup Facebook.
Baca Juga: Pengakuan Para Pedagang yang Disidang karena Langgar Jam Malam
Menurut dia, hal itu dilakukan NP karena tidak dapat bekerja seiring dengan penutupan tempat kerjanya serta adanya kabar jika PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang.
"Tujuan NP mengunggah selebaran itu untuk mengajak anggota grup Facebook tersebut untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diunggah," ujar dia.
Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami motivasi dari para pelaku mengunggah selebaran yang meresahkan warga Banyumas termasuk mengembangkan kasus tersebut guna mencari pelaku lain yang membuat selebaran selebaran tersebut.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu unit telepon pintar dan tiga lembar hasil cetakan tangkapan layar unggahan dari akun GPZ di grup Facebook beserta tangkapan layar komentar dari unggahan pelaku.
"Para pelaku bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian