SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Banyumas, mengungkap kasus penyebaran selebaran ajakan demo untuk memrotes kebijakan PPKM darurat.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan pemilik akun GPZ yang diketahui sebagai warga Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, berinisial NP (25), pada hari Minggu (18/7/2021).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya selebaran berisi ajakan demo yang diunggah melalui grup Facebook dengan nama Seputar Cilongok," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Senin (19/7/2021).
Firman menjelaskan, selebaran tersebut bertuliskan "Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021, Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!".
Untuk itu, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap akun GPZ yang mengunggah selebaran tersebut ke grup Seputar Cilongok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, NP mengatakan jika selebaran tersebut diperoleh dari FS (27), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, melalui WhatsApp. Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap FS dan diketahui bahwa selebaran itu berasal dari CH (46), warga Kecamatan Purwokerto Utara," paparna.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan FS tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap CH dan diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan selebaran itu dari SDR (34), warga Kecamatan Purwokerto Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SDR, selebaran itu diketahui berasal dari BSW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng.
Sementara Kompol Berry mengatakan pelaku berinisial NP mengaku kesal dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali sehingga mengunggah selebaran tersebut ke salah satu grup Facebook.
Baca Juga: Pengakuan Para Pedagang yang Disidang karena Langgar Jam Malam
Menurut dia, hal itu dilakukan NP karena tidak dapat bekerja seiring dengan penutupan tempat kerjanya serta adanya kabar jika PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang.
"Tujuan NP mengunggah selebaran itu untuk mengajak anggota grup Facebook tersebut untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diunggah," ujar dia.
Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami motivasi dari para pelaku mengunggah selebaran yang meresahkan warga Banyumas termasuk mengembangkan kasus tersebut guna mencari pelaku lain yang membuat selebaran selebaran tersebut.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu unit telepon pintar dan tiga lembar hasil cetakan tangkapan layar unggahan dari akun GPZ di grup Facebook beserta tangkapan layar komentar dari unggahan pelaku.
"Para pelaku bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo