
Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. [Tangkapan Layar]
Menurut Iqbal, pemakaian masker perlu terus didorong ke depan, termasuk ketika mengambil kebijakan atau imbauan.
"Pertama, gerakan wajib menggunakan masker, seperti Presiden sudah sampaikan terkait ini. Virus enggak peduli variannya, jadi yang penting itu maskernya. Pemakaian masker kita hanya 30 persen, ini yang disampaikan badan kesehatan dunia," kata Iqbal. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tegas! Antropolog Sebut Perpanjangan PPKM Darurat Hanya akan Siksa Rakyat Kecil
-
Penjelasan Luhut Soal Penanganan Covid-19 hingga Keputusan PPKM Darurat
-
Benarkah Transplantasi Kotoran Manusia Bisa Obati Covid-19?
-
Luhut Soal PPKM Darurat: Percayalah Kita Bikin yang Terbaik, Kita Bisa Lakukan
-
RSUD Belum Sediakan Ruang Operasi Khusus Pasien Covid-19, Nakes Jadi Lebih Rentan Tertular
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
-
Harga Emas Antam Rontok, Hari Ini Jadi Rp 1.924.000 per Gram
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
Terkini
-
7 Prediksi Selasa Pahing 2025: Dari Rezeki hingga Asmara
-
Akal-akalan Mbak Ita Hindari KPK? Jaksa Bongkar Siasat Surat Edaran Anti-Pungli
-
Peran Suami Mbak Ita Terbongkar di Sidang: Atur Jatah Proyek, Ketua Gapensi Divonis 4,5 Tahun
-
BRI Digitalisasi Lomba Burung Karimata Arena, Mudahkan Transaksi Kicau Mania Lewat QRIS
-
Modal Usaha Rp6 Juta dari Kemensos Cair Lagi? Cek Syarat dan Cara Lolos Program PENA 2025