Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Juli 2021 | 17:30 WIB
Pelaku pencurian etalase menerima bantuan sembako dari Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Tegal, Ardiyanto ditangkap polisi usai nekat mencuri sebuah etalase karena kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Beruntung, pria 48 tahun tak harus mendekam di penjara karena korban memaafkan perbuatannya.

Pencurian itu terjadi pada Sabtu (24/7/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Saat itu pelaku melihat sebuah etalase tergeletak di teras rumah. Melihat kondisi sekitar sepi, pelaku langsung menggondol etalase berukuran 60 x 50 x 30 sentimeter itu.

Baca Juga: Sebar Informasi Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat, Tiga Remaja di Kota Tegal Jadi Tersangka

Aksi pelaku tersebut sempat terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan videonya viral di media sosial. Polisi yang menerima laporan dari korban lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Kapolres‎ Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penanganan kasus pencurian tersebut dilakukan dengan keadilan restoratif (restorative justice) karena merupakan kasus pencurian ringan.

Selain itu, korban meminta pelaku tidak diproses hukum sehingga penanganan kasus dihentikan di tahap penyelidikan dan pelaku dibebaskan.

‎"Karena nilai kerugian dalam kasus ini lebih kurang Rp200 ribu dan menurut ketentuan dalam peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 bahwa kerugian di bawah Rp2,5 juta dilakukan dengan tindak pidana ringan. Sehingga lengkap sudah, korban tidak menuntut, barang yang dicuri dikembalikan, dan korban mengampuni, maka kasus dihentikan. Kita lakukan restorative justice di tingkat penyelidikan," ujar Rita, Senin (26/7/2021).

Menurut Rita, ‎motif pelaku melakukan pencurian karena ekonomi. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal nekat mencuri etalase karena berencana menggunakannya untuk mendapat tambahan penghasilan.

Baca Juga: Waspada! Hacker Manfaatkan Siaran Olimpiade Tokyo 2020 Curi Data Pengguna

"Motivasi yang bersangkutan ingin tambahan penghasilan dengan jualan rokok di rumahnya," ujarnya.

Tak hanya dilepaskan dari jerat hukum, pelaku juga mendapat bantuan berupa sembako dari Polres Tegal Kota yang diserahkan langsung oleh Rita.

‎"Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian. Ini empati bahwa masih banyak saudara kita yang perlu kita bantu. Bukan perbuatannya yg mengakibatkan itu, tapi paling tidak dari seperti ini kami imbau masyarakat untuk ikut bantu memberitahukan ke petugas kalau ada yang perlu dibantu," ujar Rita.

Korban, Heri Yadianto (45) mengaku memilih memaafkan pelaku karena kasihan setelah mendengar langsung alasan pelaku mencuri etalase miliknya ketika sudah ditangkap polisi.

"Saya denger ceritanya karena kesulitan ekonomi. Karena pandemi mungkin nyolong untuk makan. Ini kan masa sulit. Saya juga bisa merasakan lah, sama-sama sulit. Jadi kasihan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/7/2021).

Menurut Yadi, pencurian yang dilakukan pelaku diketahui‎ dari rekaman CCTV yang ada di kantor notaris di sebelah rumahnya. Dalam rekaman itu terlihat pelaku yang mengambil etalase di teras rumah mengenakkan jaket ojol.

"Setelah melihat CCTV itu, saya dibantu sama temen-temen ojol untuk lacak dan ketemu identitasnya, terus lapor ke kantornya dan membuat pengaduan ke polisi‎. Sebelum kejadian, saya juga lihat dia bolak-balik di depan konter," ungkap pria yang sehari-hari berjualan pulsa itu.

‎Yadi menuturkan, etalase yang dicuri pelaku merupakan etalase bekas yang dibeli dengan harga Rp200 ribu. Rencananya etalase itu akan dia gunakan untuk berjualan rokok di konter pulsa miliknya.

"Saya rencana mau jualan rokok juga, tapi karena kotor, terus takutnya ada virusnya jadi emang saya taruh di teras, belum saya masukin ke konter. Rencana mau nambah-nambah pengahasilan juga, jualan rokok. Soalnya selama pandemi juga lagi sepi," tuturnya.

Sementara itu, pelaku, Ardiyanto mengaku terdesak kebutuhan uang untuk membayar cicilan kredit sepeda motor yang digunakannya untuk ngojek sebesar Rp850 ribu per bulan. 

"Ada utang leasing motor. Sudah telat lima bulan. Sudah ditagih debt collector, lagi ngojek dipepet," ujarnya.

‎Selain terdesak utang cicilan kredit sepeda motor, Ardiyanto juga membutuhkan uang membayar sewa kos dan kebutuhan sehari-hari lima anaknya yang ia besarkan sendirian karena sang istri sudah menikah lagi dengan orang lain. Sementara pendapatannya sebagai ojek online berkurang selama pandemi Covid-19.

‎"Pendapatan sangat berkurang. Sehari paling dapatnya Rp20 ribu itu untuk makan saya dan anak saya lima. Jadi saya ambil etalase untuk jualan rokok. Baru mau coba-coba buat tambahan," tuturnya.

Sembari terus menundukkan wajahnya, Ardiyanto juga mengaku menyesali perbuatannya. ‎"Saya menyesal, nggak bakal mengulangi lagi," akunya.

Kontributor : F Firdaus

Load More