Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 26 Juli 2021 | 13:06 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan sejumlah barang bukti terkait penyebaran informasi hoaks demo tolak PPKM Darurat di Mapolres setempat, ‎Senin (26/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Tiga remaja di Kota Tegal menjadi tersangka penyebaran informasi hoaks demontrasi menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Informasi yang disebarkan di media sosial itu memicu puluhan remaja lainnya berdatangan ke Kota Tegal untuk mengikuti demonstrasi.

Inisial ketiga remaja tersebut yakni EIA (16) warga Kabupaten Tegal, FN (16) warga Kabupaten Tegal dan ‎SI (14) warga Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, ketiga remaja itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 71 remaja yang ditangkap karena hendak mengikuti demontrasi menolak PPKM Darurat, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Hati-hati Soal Pelonggaran PPKM Level 4

"Dari 71 anak itu, setelah kita identifikasi dan lakukan pemeriksaan mengerucut‎ pada tujuh anak yang saling berkaitan. Kemudian tiga anak kita tetapkan tersangka. Satu di antaranya sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri," ujar Rita, Senin (26/7/2021).

Menurut Rita, ketiga tersangka berperan membuat dan menyebarkan postingan terkait demonstrasi menolak PPKM Darurat di sebuah akun grup Facebook bernama Allstar 2020 Tegal.

Isi postingan tersebut yakni ajakan untuk melakukan demontrasi menolak PPKM Darurat pada Senin (19/7/2021) pukul 10.00 WIB di kawasan Balai Kota lama Kota Tegal dengan titik kumpul di alun-alun Kota Tegal.

‎"Dari hasil profiling dan pemeriksaan serta didukung alat bukti, tiga anak itu yang paling bertanggungjawab atas penyebaran informasi hoaks ini‎," ujar Rita.

‎Rita mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pihaknya akan melakukan proses musyawarah diversi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dinas terkait terhadap tiga tersangka tersebut karena ketiganya berusia di bawah 17 tahun. 

Baca Juga: Zonk! PKL di Tasikmalaya Gelar Syukuran atas Berakhirnya PPKM Level 4

"Selain itu, ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun karena mereka kita kenakan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun," jelas Rita.

Menurut Rita, motivasi ketiga tersangka melakukan perbuatannya karena terpengaruh dengan postingan ajakan demontrasi menolak PPKM yang sudah lebih dulu beredar di media sosial.

"Mereka tidak teliti, bahwa ajakan itu sudah dirubah, dibatalkan oleh senior-senioranya. Tapi dia sudah terlanjur membuat postingan dan menyebarkan. Dengan postingan ini menghadirkan banyak sekali pelajar ke Kota Tegal, rata-rata pelajar SMK," ujarnya.

Sementara itu 69 remaja lainnya yang sempat ditangkap menurut Rita hanya dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua masing-masing‎ setelah dilakukan pemeriksaan.

"Kami juga melakukan rapid test antigen‎ terhadap 71 anak yang diamankan. Hasilnya ada tiga anak yang reaktif sehingga mereka kami bawa ke tempat karantina di rusunawa," ungkap Rita.

Kontributor : F Firdaus

Load More