SuaraJawaTengah.id - Tiga remaja di Kota Tegal menjadi tersangka penyebaran informasi hoaks demontrasi menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Informasi yang disebarkan di media sosial itu memicu puluhan remaja lainnya berdatangan ke Kota Tegal untuk mengikuti demonstrasi.
Inisial ketiga remaja tersebut yakni EIA (16) warga Kabupaten Tegal, FN (16) warga Kabupaten Tegal dan SI (14) warga Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, ketiga remaja itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 71 remaja yang ditangkap karena hendak mengikuti demontrasi menolak PPKM Darurat, Senin (19/7/2021).
"Dari 71 anak itu, setelah kita identifikasi dan lakukan pemeriksaan mengerucut pada tujuh anak yang saling berkaitan. Kemudian tiga anak kita tetapkan tersangka. Satu di antaranya sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri," ujar Rita, Senin (26/7/2021).
Menurut Rita, ketiga tersangka berperan membuat dan menyebarkan postingan terkait demonstrasi menolak PPKM Darurat di sebuah akun grup Facebook bernama Allstar 2020 Tegal.
Isi postingan tersebut yakni ajakan untuk melakukan demontrasi menolak PPKM Darurat pada Senin (19/7/2021) pukul 10.00 WIB di kawasan Balai Kota lama Kota Tegal dengan titik kumpul di alun-alun Kota Tegal.
"Dari hasil profiling dan pemeriksaan serta didukung alat bukti, tiga anak itu yang paling bertanggungjawab atas penyebaran informasi hoaks ini," ujar Rita.
Rita mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pihaknya akan melakukan proses musyawarah diversi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dinas terkait terhadap tiga tersangka tersebut karena ketiganya berusia di bawah 17 tahun.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Hati-hati Soal Pelonggaran PPKM Level 4
"Selain itu, ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun karena mereka kita kenakan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun," jelas Rita.
Menurut Rita, motivasi ketiga tersangka melakukan perbuatannya karena terpengaruh dengan postingan ajakan demontrasi menolak PPKM yang sudah lebih dulu beredar di media sosial.
"Mereka tidak teliti, bahwa ajakan itu sudah dirubah, dibatalkan oleh senior-senioranya. Tapi dia sudah terlanjur membuat postingan dan menyebarkan. Dengan postingan ini menghadirkan banyak sekali pelajar ke Kota Tegal, rata-rata pelajar SMK," ujarnya.
Sementara itu 69 remaja lainnya yang sempat ditangkap menurut Rita hanya dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua masing-masing setelah dilakukan pemeriksaan.
"Kami juga melakukan rapid test antigen terhadap 71 anak yang diamankan. Hasilnya ada tiga anak yang reaktif sehingga mereka kami bawa ke tempat karantina di rusunawa," ungkap Rita.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli