SuaraJawaTengah.id - Unt Reskrim Polsek Bobotsari, Polres Purbalingga mengamankan seorang ibu muda berinisial W (28).
Warga Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan polisi lantaran dirinya diketahui menggelapkan satu unit sepeda motor.
“Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan. Pelakunya merupakan seorang perempuan yang merupakan ibu rumah tangga,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Senin (26/7/2021)
Dari kronologi yang dihimpun, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya. Tetapi sepeda motor tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain.
“Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/7/2021) sekira jam 15.00 WIB. Ia meminjam sepeda motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga,” ungkapnya
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Bobotsari. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan berikut sepeda motor milik korban pada Selasa (13/7/2021). Sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
“Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Hayate bernomor R-6139-JL dan uang tunai hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 1 juta. Diamankan juga surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya
Belakangan diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi di Purbalingga dan Kebumen.
Baca Juga: Ojol di Tegal Nekat Curi Etalase karena Penghasilan Turun, Sikap Korban Bikin Trenyuh
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi penggelapan sepeda motor karena membutuhkan uang. Rencananya tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang namun keburu diamankan polisi,” tambah Pujiono
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin