SuaraJawaTengah.id - Unt Reskrim Polsek Bobotsari, Polres Purbalingga mengamankan seorang ibu muda berinisial W (28).
Warga Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan polisi lantaran dirinya diketahui menggelapkan satu unit sepeda motor.
“Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan. Pelakunya merupakan seorang perempuan yang merupakan ibu rumah tangga,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Senin (26/7/2021)
Dari kronologi yang dihimpun, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya. Tetapi sepeda motor tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain.
“Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/7/2021) sekira jam 15.00 WIB. Ia meminjam sepeda motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga,” ungkapnya
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Bobotsari. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan berikut sepeda motor milik korban pada Selasa (13/7/2021). Sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
“Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Hayate bernomor R-6139-JL dan uang tunai hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 1 juta. Diamankan juga surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya
Belakangan diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi di Purbalingga dan Kebumen.
Baca Juga: Ojol di Tegal Nekat Curi Etalase karena Penghasilan Turun, Sikap Korban Bikin Trenyuh
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi penggelapan sepeda motor karena membutuhkan uang. Rencananya tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang namun keburu diamankan polisi,” tambah Pujiono
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Gubernur Luthfi Turun Gunung, Pastikan THR Pekerja Jateng Cair Tepat Waktu
-
Exit Tol Bawen Angker! Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Darurat, Antisipasi Kecelakaan saat Lebaran!
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!
-
Cara Praktis Mengedit Konten dengan Pemotong Video Online dan AI Voice Over di CapCut