SuaraJawaTengah.id - Unt Reskrim Polsek Bobotsari, Polres Purbalingga mengamankan seorang ibu muda berinisial W (28).
Warga Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan polisi lantaran dirinya diketahui menggelapkan satu unit sepeda motor.
“Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan. Pelakunya merupakan seorang perempuan yang merupakan ibu rumah tangga,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Senin (26/7/2021)
Dari kronologi yang dihimpun, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya. Tetapi sepeda motor tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain.
“Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/7/2021) sekira jam 15.00 WIB. Ia meminjam sepeda motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga,” ungkapnya
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Bobotsari. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan berikut sepeda motor milik korban pada Selasa (13/7/2021). Sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
“Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Hayate bernomor R-6139-JL dan uang tunai hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 1 juta. Diamankan juga surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya
Belakangan diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi di Purbalingga dan Kebumen.
Baca Juga: Ojol di Tegal Nekat Curi Etalase karena Penghasilan Turun, Sikap Korban Bikin Trenyuh
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi penggelapan sepeda motor karena membutuhkan uang. Rencananya tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang namun keburu diamankan polisi,” tambah Pujiono
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api