SuaraJawaTengah.id - Unt Reskrim Polsek Bobotsari, Polres Purbalingga mengamankan seorang ibu muda berinisial W (28).
Warga Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan polisi lantaran dirinya diketahui menggelapkan satu unit sepeda motor.
“Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan. Pelakunya merupakan seorang perempuan yang merupakan ibu rumah tangga,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Senin (26/7/2021)
Dari kronologi yang dihimpun, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya. Tetapi sepeda motor tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain.
“Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/7/2021) sekira jam 15.00 WIB. Ia meminjam sepeda motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga,” ungkapnya
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Bobotsari. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan berikut sepeda motor milik korban pada Selasa (13/7/2021). Sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
“Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Hayate bernomor R-6139-JL dan uang tunai hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 1 juta. Diamankan juga surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya
Belakangan diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi di Purbalingga dan Kebumen.
Baca Juga: Ojol di Tegal Nekat Curi Etalase karena Penghasilan Turun, Sikap Korban Bikin Trenyuh
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi penggelapan sepeda motor karena membutuhkan uang. Rencananya tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang namun keburu diamankan polisi,” tambah Pujiono
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal