SuaraJawaTengah.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku 26 Juli sampai 2 Agustus membuat Satpol PP Kota Solo menyiapkan langkah tegas.
Tak tanggung-tanggung, tindakan tegas dilakukan dengan menutup tempat usaha jika melanggar aturan.
“Sekarang jika melakukan pelanggaran tanpa harus diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga terlebih dulu. Langsung ditutup,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, perpanjangan PPKM level 4 menghadirkan sejumlah pelonggaran aturan terutama dibukanya pasar non esensial dan diperbolehkan makan di tempat selama 20 menit. Pelonggaran aturan tersebut tidak membuat penegakkan aturan ikut kendor.
“Aturan makan ditempat selama 20 menit menjadi perhatian kami karena rawan terjadi pelanggaran,” katanya.
Meskipun sekarang boleh makan ditempat dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, untuk kapasitas yang boleh makan hanya 25 persen. Arif mengingatkan pemilik tempat usaha mengambil kursi yang tidak dipakai.
“Ada beberapa yang nekat membuka kapasitas tempat duduk melebihi 25 persen. Kita langsung tutup tempat usaha tersebut,” lanjutnya.
Ia menambahkan terkait aturan PPKM level 4 tidak lagi perlu disosialisasikan lagi karena sudah menjadi acuan nasional. Artinya, tidak ada lagi ada alasan bagi pelanggar yang berdalih tidak tahu aturan atau lupa.
Sumber: Timlo.net
Baca Juga: Kejahatan Jalanan di Jogja Kebal Pandemi, Komunitas JJ: Aksi Banyak Terjadi di Akhir Pekan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat
-
Capratar Akpol Tewas Diduga Bunuh Diri Lompat dari Werving Hoegeng