SuaraJawaTengah.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku 26 Juli sampai 2 Agustus membuat Satpol PP Kota Solo menyiapkan langkah tegas.
Tak tanggung-tanggung, tindakan tegas dilakukan dengan menutup tempat usaha jika melanggar aturan.
“Sekarang jika melakukan pelanggaran tanpa harus diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga terlebih dulu. Langsung ditutup,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, perpanjangan PPKM level 4 menghadirkan sejumlah pelonggaran aturan terutama dibukanya pasar non esensial dan diperbolehkan makan di tempat selama 20 menit. Pelonggaran aturan tersebut tidak membuat penegakkan aturan ikut kendor.
Baca Juga: Kejahatan Jalanan di Jogja Kebal Pandemi, Komunitas JJ: Aksi Banyak Terjadi di Akhir Pekan
“Aturan makan ditempat selama 20 menit menjadi perhatian kami karena rawan terjadi pelanggaran,” katanya.
Meskipun sekarang boleh makan ditempat dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, untuk kapasitas yang boleh makan hanya 25 persen. Arif mengingatkan pemilik tempat usaha mengambil kursi yang tidak dipakai.
“Ada beberapa yang nekat membuka kapasitas tempat duduk melebihi 25 persen. Kita langsung tutup tempat usaha tersebut,” lanjutnya.
Ia menambahkan terkait aturan PPKM level 4 tidak lagi perlu disosialisasikan lagi karena sudah menjadi acuan nasional. Artinya, tidak ada lagi ada alasan bagi pelanggar yang berdalih tidak tahu aturan atau lupa.
Sumber: Timlo.net
Baca Juga: Terdampak PPKM Level 4, Ratusan Anggota Pokdarwis Hutan Pinus Mangunan Mengundurkan Diri
Berita Terkait
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Solo, Kunjungi Bersama Keluarga saat Pulang Kampung
-
Anime Solo Leveling: Teori di Balik Sung Jin-Woo Mampu Mengerti Bahasa Monster
-
3 Rekomendasi Anime yang Cocok Ditonton Penggemar Solo Leveling
-
Review Anime Solo Leveling Season 2, Sung Jin-Woo Semakin Overpower
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!