SuaraJawaTengah.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku 26 Juli sampai 2 Agustus membuat Satpol PP Kota Solo menyiapkan langkah tegas.
Tak tanggung-tanggung, tindakan tegas dilakukan dengan menutup tempat usaha jika melanggar aturan.
“Sekarang jika melakukan pelanggaran tanpa harus diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga terlebih dulu. Langsung ditutup,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, perpanjangan PPKM level 4 menghadirkan sejumlah pelonggaran aturan terutama dibukanya pasar non esensial dan diperbolehkan makan di tempat selama 20 menit. Pelonggaran aturan tersebut tidak membuat penegakkan aturan ikut kendor.
“Aturan makan ditempat selama 20 menit menjadi perhatian kami karena rawan terjadi pelanggaran,” katanya.
Meskipun sekarang boleh makan ditempat dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, untuk kapasitas yang boleh makan hanya 25 persen. Arif mengingatkan pemilik tempat usaha mengambil kursi yang tidak dipakai.
“Ada beberapa yang nekat membuka kapasitas tempat duduk melebihi 25 persen. Kita langsung tutup tempat usaha tersebut,” lanjutnya.
Ia menambahkan terkait aturan PPKM level 4 tidak lagi perlu disosialisasikan lagi karena sudah menjadi acuan nasional. Artinya, tidak ada lagi ada alasan bagi pelanggar yang berdalih tidak tahu aturan atau lupa.
Sumber: Timlo.net
Baca Juga: Kejahatan Jalanan di Jogja Kebal Pandemi, Komunitas JJ: Aksi Banyak Terjadi di Akhir Pekan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025