Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 29 Juli 2021 | 14:55 WIB
Buku Agama Baha'i. [Suara.com/Fadil AM]

SuaraJawaTengah.id - Video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyampaikan ucapan hari raya Naw Ruz 178 BE kepada umat Agama Baha'i terus menjadi perbincangan. Pasalnya, agama tersebut bukan termasuk kedalam enam agama resmi yang diakui oleh negara.

Berkenaan hal tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Ali Arifin mengaku belum ada aturan maupun intruksi yang menyebutkan jika Agama Baha'i adalah agama yang diakui di Indonesia.

"Kami belum bisa menjawab secara pasti, karena kami masih koordinasi-koordinasi karena jujur kami baru tahu itu. Kami belum bisa menjawab secara pasti, kami masih belum mendapatkan literasi terus terang saja," bebernya, Kamis (29/7/2021).

"Tapi prinsipnya kami bekerja sesuai instruksi dari atasan. Selama ada instruksi dan aturan yang ada pasti kita laksanakan. Namun kalau belum ada itu ya enggak, intinya itu," imbuhnya.

Baca Juga: Pulang Umrah Mantap Jadi Kristen, Ini yang Membuat Lukman Sardi Keluar dari Islam

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Ali Arifin. [Suara.com/Fadil AM]

Sementara itu, Terpisah, Kasubag TU Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, umat Agama Baha'i dipersilahkan untuk berkeyakinan dan beribadah sesuai kepercayaannya. 

"Di klausul PNPNS Nomor 1 Tahun 1965 itu jelas, bahwasanya kebebasan (berkeyakinan) warga tidak boleh terhalang jadi silahkan. Jadi termasuk ada aliran kepercayaan itu silahkan," ungkapnya.

Meski Agama Baha'i memang belum diakui, seperti Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

"Agama Baha'i di Indonesia belum diakui. Di Indonesia yang diakui itu. Itu yang diakui negara," ujarnya.

Ahmad menyebut, dahulu Agama Baha'i memang sempat disinyalir agama sesat di Indonesia.

Baca Juga: Merasa Dapat Hidayah, Lukman Sardi Pindah Agama ke Kristen Sepulang Umrah

"Seperti halnya Agama Baha'i masuk di sini itu kan dari Irak dulu itu. Dulu memang pernah ada anggapan Agama Baha'i adalah agama sesat, tetapi oleh pemerintah tetap melindungi itu, walaupun belum terakui," ungkapnya.

Menag Yaqut beri ucapan selamat hari raya Naw-Ruz ke masyarakat Baha'i (YouTube)

Di Karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Blora, dan Rembang. Dijelaskannya jika pemeluk Agama Baha'i hanya ada di Kabupaten Pati.

Tercatat di Pati saat ini ada sebanyak 33 umat Agama Baha'i di Bumi Mina Tani.

"Ada 33 penganut Agama Baha'i di Pati. Agama Baha'i di Indonesia belum diakui," ucapnya.

Sementara berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2014. Jumlah pemeluk Baha’i di Jakarta berjumlah 100 orang, Bandung sebanyak 50 orang, Palopo 80 orang, Medan 100 orang, Bekasi 11 orang, Surabaya 98 orang, Malang 30 orang, Banyuwangi 220 orang.

Seperti agama kebanyakan, imbuh Ahmad, Agama Baha'i memiliki kitab suci, tempat ibadah, dan cara beribadahnya sendiri.

"Agama Baha'i bukan Islam, meski ibadahnya atau solatnya itu hanya satu hari semalam tiga kali. Lalu puasanya hanya berapa hari gitu. Namun sesuai regulasi bukan termasuk aliran atau agama sesat," tandasnya.

Kontributor : Fadil AM

Load More