5. Menyusui dengan tindakan pencegahan
Ibu juga tetap boleh menyusui bayinya yang berada di unit perawatan intensif neonatal dengan tindakan pencegahan keselamatan yang tepat.
Selain 5 langkah di atas, ibu menusui juga harus sering memompa ASI atau melakukan apapun untuk meningkatkan produksi ASI. Karena, ada kemungkinan ibu tidak bisa memproduksi ASI dalam jumlah cukup ketika terinfeksi virus corona Covid-19.
Jika ibu tidak sanggup atau kondisinya tidak terlalu baik untuk menyusui langsung, anggota keluarga lain juga bisa membantu memberi ASI perah ke bayi dengan sendok atau lainnya.
Jangan lupa untuk rutin mensanitasi tempat tidur bayi, mainan dan kebutuah penting lainnya. Hal terpenting adalah menjaga kebersihan dan mengikuti tindakan pencegahan keselamatan yang disarankan dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Ketegangan di Semarang: Mahasiswa Bakar Jelangkung dan Ban, Desak Reformasi Pemerintahan Prabowo
-
Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program
-
Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Sudewo Didakwa Raup Rp2,4 Miliar dari Seleksi Perangkat Desa
-
Mahasiswa KKN UNDIP Tanamkan Kreativitas, Literasi Digital, dan Peduli Lingkungan di SDN Padangsari
-
Sudewo Didakwa Terima Rp3,8 Miliar dari Proyek Kereta, Jalan hingga Keris Masuk Gratifikasi