SuaraJawaTengah.id - Anggota Fraksi Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyentil Kejaksaan RI berkaitan dengan pemecatan secara tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Hinca, keputusan tersebut terlambat yang dikeluarkan Kejaksaan RI.
"Meskipun dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Pandjaitan.
Dia memaparkan, pemecatan yang baru dilakukan sekarang kesan di publik tidak baik, karena mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik deras mengalir.
Belum lagi, MAKI mengungkap ke publik fakta bahwa Pinangki masih menerima gaji dan masih berstatus ASN.
Pinangki sendiri divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Sementara baru resmi dipecat, per 5 Agustus 2021.
"Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," paparnya.
Untuk itu, Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas.
Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat, Segala Fasilitasnya Dicabut
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem