SuaraJawaTengah.id - Anggota Fraksi Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyentil Kejaksaan RI berkaitan dengan pemecatan secara tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Hinca, keputusan tersebut terlambat yang dikeluarkan Kejaksaan RI.
"Meskipun dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Pandjaitan.
Dia memaparkan, pemecatan yang baru dilakukan sekarang kesan di publik tidak baik, karena mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik deras mengalir.
Belum lagi, MAKI mengungkap ke publik fakta bahwa Pinangki masih menerima gaji dan masih berstatus ASN.
Pinangki sendiri divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Sementara baru resmi dipecat, per 5 Agustus 2021.
"Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," paparnya.
Untuk itu, Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas.
Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat, Segala Fasilitasnya Dicabut
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas