SuaraJawaTengah.id - Pemerintah terus mendorong perubahan jaringan siaran televisi dari analog ke digital. Pada 17 Agustus 2021 ini seharusnya siaran analog akan dihentikan dan diganti dengan digital.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadwal ulang penghentian siaran televisi teresterial analog, analog switch off (ASO), yang semula paling lambat berlangsung hingga 17 Agustus.
"Rencana penghentian siaran televisi analog (analog switch off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya," kata Kominfo, dikutip ANTARA Senin (9/8/2021).
Penjadwalan ulang analog switch off dilakukan karena pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini fokus menangani pandemi virus corona dan berdasarkan masukan dari publik.
Perubahan jadwal juga terjadi karena kesiapan teknis pemangku kepentingan untuk migrasi dari siaran televisi teresterial analog ke digital.
"Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian," kata Kominfo.
Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ASO bisa meningkatkan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO sehingga masyarakat setempat semakin siap untuk menerima siaran televisi teresterial digital.
Kominfo juga mengapresiasi upaya menyiapkan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama dan wilayah lainnya.
Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijadwalkan paling lambat berlangsung hingga 2 November 2022 dan sejumlah aturan turunan.
Baca Juga: Tiga Kabupaten-kota di Kaltim Transisi Televisi Digital, Mana Saja?
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, analog switch off di Indonesia akan dilakukan dalam lima tahap hingga 2 November 2022.
Tahap pertama mencakup wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management