SuaraJawaTengah.id - Pemerintah terus mendorong perubahan jaringan siaran televisi dari analog ke digital. Pada 17 Agustus 2021 ini seharusnya siaran analog akan dihentikan dan diganti dengan digital.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadwal ulang penghentian siaran televisi teresterial analog, analog switch off (ASO), yang semula paling lambat berlangsung hingga 17 Agustus.
"Rencana penghentian siaran televisi analog (analog switch off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya," kata Kominfo, dikutip ANTARA Senin (9/8/2021).
Penjadwalan ulang analog switch off dilakukan karena pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini fokus menangani pandemi virus corona dan berdasarkan masukan dari publik.
Perubahan jadwal juga terjadi karena kesiapan teknis pemangku kepentingan untuk migrasi dari siaran televisi teresterial analog ke digital.
"Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian," kata Kominfo.
Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ASO bisa meningkatkan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO sehingga masyarakat setempat semakin siap untuk menerima siaran televisi teresterial digital.
Kominfo juga mengapresiasi upaya menyiapkan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama dan wilayah lainnya.
Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijadwalkan paling lambat berlangsung hingga 2 November 2022 dan sejumlah aturan turunan.
Baca Juga: Tiga Kabupaten-kota di Kaltim Transisi Televisi Digital, Mana Saja?
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, analog switch off di Indonesia akan dilakukan dalam lima tahap hingga 2 November 2022.
Tahap pertama mencakup wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli