Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 09 Agustus 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi emerintah batal menghentikan siaran televisi analog pada hari kemerdekaan 17 Agustus, ini alasannya (Shutterstock)

Tahap pertama mencakup wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.

Load More