SuaraJawaTengah.id - Masyarakat Desa Wadas, Kabupaten Purworejo melanjutkan aksi damai menuntut pencabutan SK Gubernur Jateng tentang pembaruan penetapan lokasi (IPL) pengadaan tanah Bendungan Bener.
Menurut warga, SK Gubernur yang dikeluarkan 7 Juni 2021 itu cacat hukum, sehingga harus dibatalkan melalui mekanisme sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Semarang pada 15 Juli 2021.
Warga menilai, terjadi manipulasi dokumen konsultasi publik bertanggal 26 April 2018, sebagai dasar pemberian izin penetapan lokasi (IPL). Warga merasa tidak pernah menjalani konsultasi publik seperti yang disebutkan.
“Agenda persidangan hari ini, adalah mendengarkan keterangan saksi dari para penggugat. Enam warga Wadas akan hadir memberi kesaksian,” kata Era Hareva Pasarua, mewakili Koalisi Advokast untuk Keadilan Gempa Dewa, Senin (9/8/2021).
Sebagai bentuk dukungan terhadap warga yang menjadi saksi, ibu-ibu warga Desa Wadas yang tergabung dalam Wadon Wadas menggelar aksi menganyam besek di halaman PTUN Semarang.
“Ini adalah simbol perlawanan terhadap penetapan Desa Wadas sebagai lokasi tambang quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener,” kata Era Hareva.
Besek yang terbuat dari anyaman bambu mengandung simbol menyatunya para perempuan Wadas dengan alam desanya yang subur. Secara turun temurun kerajinan ini digeluti oleh para perempuan Desa Wadas.
Penambangan batu untuk Bendungan Bener di Desa Wadas akan merusak lingkungan. Rumpun bambu dan lahan pertanian yang menjadi sumber pendapatan utama warga akan hilang.
Baca Juga: Wow! Sosok Ini Sebut Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024 Pilihan Soekarno
“Hal ini secara simbolis memutus mata rantai kehidupuan yang menyatukan Wadon Wadas dengan alam. Akar sejarah, tradisi, dan budaya masyarakat menjadi hilang.”
Selain aksi menganyam besek di PTUN Semarang, warga Wadas akan membagikan 234 besek kecil berisi makanan kepada para pedagang kecil dan masyarakat umum di sekitar gedung pengadilan.
Pembagian makanan sebagai bentuk kepedulian warga Wadas merespon situasi pandemi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdampak pada masyarakat kecil yang sulit mencari penghasilan.
“Makanan ini berisi hasil bumi yang dimasak oleh ibu-ibu Wadon Wadas. Ini merupakan wujud syukur warga Wadas terhadap Allah SWT atas keberadaan alam Wadas yang menjadi ruang hidup bagi masyarakat hingga anak cucu nanti,” ujar Era Hareva.
Jumlah besek sebanyak 234 merujuk pada tanggal terjadinya bentrok warga dengan polisi di Desa Wadas pada 23 April 2021. Saat itu polisi membubarkan paksa aksi damai warga menolak sosialisasi dan pemasangan patok lahan penambangan batu.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi untuk Perempuan Lebih Berdaya
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi
-
Kronologi Aksi curang peserta UTBK di Undip, Ketahuan Metal Detector!