SuaraJawaTengah.id - Masyarakat Desa Wadas, Kabupaten Purworejo melanjutkan aksi damai menuntut pencabutan SK Gubernur Jateng tentang pembaruan penetapan lokasi (IPL) pengadaan tanah Bendungan Bener.
Menurut warga, SK Gubernur yang dikeluarkan 7 Juni 2021 itu cacat hukum, sehingga harus dibatalkan melalui mekanisme sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Semarang pada 15 Juli 2021.
Warga menilai, terjadi manipulasi dokumen konsultasi publik bertanggal 26 April 2018, sebagai dasar pemberian izin penetapan lokasi (IPL). Warga merasa tidak pernah menjalani konsultasi publik seperti yang disebutkan.
“Agenda persidangan hari ini, adalah mendengarkan keterangan saksi dari para penggugat. Enam warga Wadas akan hadir memberi kesaksian,” kata Era Hareva Pasarua, mewakili Koalisi Advokast untuk Keadilan Gempa Dewa, Senin (9/8/2021).
Sebagai bentuk dukungan terhadap warga yang menjadi saksi, ibu-ibu warga Desa Wadas yang tergabung dalam Wadon Wadas menggelar aksi menganyam besek di halaman PTUN Semarang.
“Ini adalah simbol perlawanan terhadap penetapan Desa Wadas sebagai lokasi tambang quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener,” kata Era Hareva.
Besek yang terbuat dari anyaman bambu mengandung simbol menyatunya para perempuan Wadas dengan alam desanya yang subur. Secara turun temurun kerajinan ini digeluti oleh para perempuan Desa Wadas.
Penambangan batu untuk Bendungan Bener di Desa Wadas akan merusak lingkungan. Rumpun bambu dan lahan pertanian yang menjadi sumber pendapatan utama warga akan hilang.
Baca Juga: Wow! Sosok Ini Sebut Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024 Pilihan Soekarno
“Hal ini secara simbolis memutus mata rantai kehidupuan yang menyatukan Wadon Wadas dengan alam. Akar sejarah, tradisi, dan budaya masyarakat menjadi hilang.”
Selain aksi menganyam besek di PTUN Semarang, warga Wadas akan membagikan 234 besek kecil berisi makanan kepada para pedagang kecil dan masyarakat umum di sekitar gedung pengadilan.
Pembagian makanan sebagai bentuk kepedulian warga Wadas merespon situasi pandemi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdampak pada masyarakat kecil yang sulit mencari penghasilan.
“Makanan ini berisi hasil bumi yang dimasak oleh ibu-ibu Wadon Wadas. Ini merupakan wujud syukur warga Wadas terhadap Allah SWT atas keberadaan alam Wadas yang menjadi ruang hidup bagi masyarakat hingga anak cucu nanti,” ujar Era Hareva.
Jumlah besek sebanyak 234 merujuk pada tanggal terjadinya bentrok warga dengan polisi di Desa Wadas pada 23 April 2021. Saat itu polisi membubarkan paksa aksi damai warga menolak sosialisasi dan pemasangan patok lahan penambangan batu.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota