SuaraJawaTengah.id - Masyarakat Desa Wadas, Kabupaten Purworejo melanjutkan aksi damai menuntut pencabutan SK Gubernur Jateng tentang pembaruan penetapan lokasi (IPL) pengadaan tanah Bendungan Bener.
Menurut warga, SK Gubernur yang dikeluarkan 7 Juni 2021 itu cacat hukum, sehingga harus dibatalkan melalui mekanisme sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Semarang pada 15 Juli 2021.
Warga menilai, terjadi manipulasi dokumen konsultasi publik bertanggal 26 April 2018, sebagai dasar pemberian izin penetapan lokasi (IPL). Warga merasa tidak pernah menjalani konsultasi publik seperti yang disebutkan.
“Agenda persidangan hari ini, adalah mendengarkan keterangan saksi dari para penggugat. Enam warga Wadas akan hadir memberi kesaksian,” kata Era Hareva Pasarua, mewakili Koalisi Advokast untuk Keadilan Gempa Dewa, Senin (9/8/2021).
Sebagai bentuk dukungan terhadap warga yang menjadi saksi, ibu-ibu warga Desa Wadas yang tergabung dalam Wadon Wadas menggelar aksi menganyam besek di halaman PTUN Semarang.
“Ini adalah simbol perlawanan terhadap penetapan Desa Wadas sebagai lokasi tambang quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener,” kata Era Hareva.
Besek yang terbuat dari anyaman bambu mengandung simbol menyatunya para perempuan Wadas dengan alam desanya yang subur. Secara turun temurun kerajinan ini digeluti oleh para perempuan Desa Wadas.
Penambangan batu untuk Bendungan Bener di Desa Wadas akan merusak lingkungan. Rumpun bambu dan lahan pertanian yang menjadi sumber pendapatan utama warga akan hilang.
Baca Juga: Wow! Sosok Ini Sebut Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024 Pilihan Soekarno
“Hal ini secara simbolis memutus mata rantai kehidupuan yang menyatukan Wadon Wadas dengan alam. Akar sejarah, tradisi, dan budaya masyarakat menjadi hilang.”
Selain aksi menganyam besek di PTUN Semarang, warga Wadas akan membagikan 234 besek kecil berisi makanan kepada para pedagang kecil dan masyarakat umum di sekitar gedung pengadilan.
Pembagian makanan sebagai bentuk kepedulian warga Wadas merespon situasi pandemi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdampak pada masyarakat kecil yang sulit mencari penghasilan.
“Makanan ini berisi hasil bumi yang dimasak oleh ibu-ibu Wadon Wadas. Ini merupakan wujud syukur warga Wadas terhadap Allah SWT atas keberadaan alam Wadas yang menjadi ruang hidup bagi masyarakat hingga anak cucu nanti,” ujar Era Hareva.
Jumlah besek sebanyak 234 merujuk pada tanggal terjadinya bentrok warga dengan polisi di Desa Wadas pada 23 April 2021. Saat itu polisi membubarkan paksa aksi damai warga menolak sosialisasi dan pemasangan patok lahan penambangan batu.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight