SuaraJawaTengah.id - Masyarakat Desa Wadas, Kabupaten Purworejo melanjutkan aksi damai menuntut pencabutan SK Gubernur Jateng tentang pembaruan penetapan lokasi (IPL) pengadaan tanah Bendungan Bener.
Menurut warga, SK Gubernur yang dikeluarkan 7 Juni 2021 itu cacat hukum, sehingga harus dibatalkan melalui mekanisme sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Semarang pada 15 Juli 2021.
Warga menilai, terjadi manipulasi dokumen konsultasi publik bertanggal 26 April 2018, sebagai dasar pemberian izin penetapan lokasi (IPL). Warga merasa tidak pernah menjalani konsultasi publik seperti yang disebutkan.
“Agenda persidangan hari ini, adalah mendengarkan keterangan saksi dari para penggugat. Enam warga Wadas akan hadir memberi kesaksian,” kata Era Hareva Pasarua, mewakili Koalisi Advokast untuk Keadilan Gempa Dewa, Senin (9/8/2021).
Sebagai bentuk dukungan terhadap warga yang menjadi saksi, ibu-ibu warga Desa Wadas yang tergabung dalam Wadon Wadas menggelar aksi menganyam besek di halaman PTUN Semarang.
“Ini adalah simbol perlawanan terhadap penetapan Desa Wadas sebagai lokasi tambang quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener,” kata Era Hareva.
Besek yang terbuat dari anyaman bambu mengandung simbol menyatunya para perempuan Wadas dengan alam desanya yang subur. Secara turun temurun kerajinan ini digeluti oleh para perempuan Desa Wadas.
Penambangan batu untuk Bendungan Bener di Desa Wadas akan merusak lingkungan. Rumpun bambu dan lahan pertanian yang menjadi sumber pendapatan utama warga akan hilang.
Baca Juga: Wow! Sosok Ini Sebut Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024 Pilihan Soekarno
“Hal ini secara simbolis memutus mata rantai kehidupuan yang menyatukan Wadon Wadas dengan alam. Akar sejarah, tradisi, dan budaya masyarakat menjadi hilang.”
Selain aksi menganyam besek di PTUN Semarang, warga Wadas akan membagikan 234 besek kecil berisi makanan kepada para pedagang kecil dan masyarakat umum di sekitar gedung pengadilan.
Pembagian makanan sebagai bentuk kepedulian warga Wadas merespon situasi pandemi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdampak pada masyarakat kecil yang sulit mencari penghasilan.
“Makanan ini berisi hasil bumi yang dimasak oleh ibu-ibu Wadon Wadas. Ini merupakan wujud syukur warga Wadas terhadap Allah SWT atas keberadaan alam Wadas yang menjadi ruang hidup bagi masyarakat hingga anak cucu nanti,” ujar Era Hareva.
Jumlah besek sebanyak 234 merujuk pada tanggal terjadinya bentrok warga dengan polisi di Desa Wadas pada 23 April 2021. Saat itu polisi membubarkan paksa aksi damai warga menolak sosialisasi dan pemasangan patok lahan penambangan batu.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami