SuaraJawaTengah.id - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kabupaten Banjarnegara. Mereka dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
KPK yang terdiri atas dua tim itu tiba di Banjanegara pada hari Senin (9/8/2021), sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara serta Kantor PT Bumirejo yang bertempat di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dari pantauan, sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara bersenjata laras panjang tampak berjaga di depan DPUPR Kabupaten Banjarnegara selama tim dari KPK melaksanakan kegiatan di dalam kantor tersebut.
Suasana yang sama juga terlihat di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang berjarak sekitar 100 meter dari Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara.
Hingga berita ini diturunkan (pukul 15.45 WIB, red.), tim dari KPK belum terlihat keluar dari Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara maupun kediaman pribadi Bupati Banjarnegara.
Seperti diwartakan, menggeledah dua lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Senin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dua lokasi masing-masing Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT BJ.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Adapun dua lokasi yang dimaksud, yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat ini, kata dia, kegiatan penggeledahan tersebut sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan diinformasikan kembali oleh lembaganya.
Baca Juga: Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Penyelenggara, Abraham Samad: Legalkan Gratifikasi
Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kedok Umrah Ramadan Berujung Petaka, Biro Travel di Temanggung Gasak Uang Jemaah hingga Rp3 Miliar
-
Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan 2026 Untuk Genjot Perbaikan Jalan
-
Sawah di Jateng Tak Boleh Menyusut, Ahmad Luthfi Kunci 87 Persen Lahan
-
Pecah Turis Borobudur, Pemprov Jateng Bentuk Sabuk Wisata 'Keburejo-Gelangmanggung'
-
Dari Kebocoran hingga Kapal Terbakar: Pertamina Simulasi Keadaan Darurat di Pesisir Semarang