Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:10 WIB
Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional, Selasa (10/8/2021). [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional, Selasa (10/8/2021).

Penangkapan tersebut diakukan pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 14.20 WIB, kedua tersangka berinisial TM (41) seorang petani dan TS (37) ibu rumah tangga asal Bangkalan Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bermula pada Rabu (4/8/2021) mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY.

Dari informasi yang didapatkan bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak empat paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.

Baca Juga: Roadshow Politik Kesejahteraan, Warga NTB Curhat Pupuk hingga Pariwisata ke Gus Muhaimin

“Salah satu paket diduga berisi narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” ungkap Lutfi Martadian.

Dalam 4 paket Kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket," ungkapnya.

"Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, Petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS," terangnya.

"Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Golkar Serahkan Proses Hukum Anggota DPRD Labura Terciduk di Tempat Hiburan ke Polisi

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 441,21 Gram yang dibungkus dalam Botol susu bekas yang tersebut dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya Petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket Kargo ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan.

Load More