SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Magelang bekerja sama dengan Jatanras Polda Jateng mengungkap pelaku pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di dalam sebuah toko swalayan Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kabupaten Magelang pada Jumat (13/8/2021).
Hanya dalam tempo sehari, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian tersebut, yakni RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap pelaku," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, Minggu (15/8/2021).
Ia menuturkan pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat lewat samping kemudian menjebol plafon. Setelah masuk toko selanjutnya memutus semua televisi dan kamera CCTV disemprot cat. Pencurian tersebut dilakukan saat kondisi toko tutup.
Kemudian pelaku mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp5 00 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian perkara kerugian mencapai Rp 470 juta.
Kapolres Magelang menuturkan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang.
"Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung, tetapi gagal," ucapnya.
Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni uang tunai Rp113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai "driver online" ini telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasinya.
Baca Juga: Hadang Laju Mobil Ambulans, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
"Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari 'CCTV', pelaku masuk melihat-lihat dulu kondisinya," ujarnya.
Menurut Alfan, keberhasil menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal.
Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka ARW mengaku uang Rp470 juta dibagi sama rata. Adapun uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai sebesar Rp90 juta.
Tersangka RA mengatakan uang pembagiannya digunakan untuk membayar utang yang mencapai sekitar Rp180 juta.
Sumber: ANTARA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja