SuaraJawaTengah.id - Sat Reskrim Polres Magelang meringkus seorang tersangka residivis pencurian di dua apotek yang berbeda.
Bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pembertan yang yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di dua tempat yakni Apotek Waringin Jaya di Dususn Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, yang terjadi pada hari Senin, (9/8/2021) sekira Pkl 07.30 WIB dan Apotek Dukun, di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang kejadiannya pada Rabu (11/8/2021) yang lalu, sekira Pkl 07.30 WIB.
Petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti di rumah istrinya di daerah Bogeman.
“Dari olah TKP di dua lokasi kejadian itu, petugas akhirnya mengarah kepada seorang tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” kata Ronald didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, Senin (16/8/21).
Tersangka tersebut bernama insial RH alias Badak (47), warga, Desa Teglarejo, Kabupaten Magelang. Dalam melakukan aksinya di dua lokasi kejadian, dengan cara menjebol pintu belakang apotik, kemudian menjebol lagi pintu dalam apotik dan mengambil uang di dalam lemari, tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp 68.880.600 juta di dua lokasi.
“Di TKP Sawangan, tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600, kemudian di TKP Dukun tersangka menjebol atap asbes WC apotek, lalu menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brangkas dan kardus dibawah tangga sebesar Rp 43 Juta,” terang Ronald.
Masih kata Kapolres, pelaku sebelum melakukan aksinya, dia mensurvei lokasi terlebih dahulu. Kemudian pelaku melakukan aksinya sendiri, usai pelaku melihat jika apotek tersebut tidak ada penjaganya. Karena pelaku mengira disituasi seperti ini uang brangkas apotek itu banyak.
“Uang dari hasil pencurian itu, oleh pelaku dibagi bagikan kepada saudaranya, dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya yang sudah kami sita,” jelas dia.
Baca Juga: Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran, Beberapa Wilayah Ini Kembali Diguyur Hujan Abu
Adapun barang bukti yang turut disita, lanjut Ronald, Uang sebesar Rp 2 juta sisa dari hasil curian, 1 buah linggis, tiga buah obeng, satu buah senter, satu buah motor Honda Supra warna abu-abu, dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan satu buah dus Handphone Redmi 9C milik tersangka.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka berkerja sendiri. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, denganAncaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gagal Berhaji Lewat Jalur Belakang, 13 WNI Dicegat Imigrasi di Bandara YIA
-
Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun, Dukung Fiskal Nasional
-
Di Lembaga ini Warga Miskin Jateng Dilatih Gratis, Diberi Makan, Lalu Disalurkan ke Tempat Kerja
-
Jelang Idul Adha, PLTU Batang Salurkan 31 Hewan Kurban di 25 Lokasi
-
Perang Obor Jepara, Tradisi yang Terus Menyala