Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:56 WIB
Petugas kepolisian menggiring mahasiswa agar membubarkan diri saat akan melakukan aksi di Alun-alun Purwokerto, Rabu (18/8/2021). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 20 mahasiswa dari Aliansi Serikat Mahasiswa Bergerak (Semarak) Banyumas yang akan menggelar aksi memperingati HUT ke-76 RI dibubarkan petugas kepolisian.

Mereka awalnya hendal menggelar aksi di Alun-alun Purwokerto, Rabu (18/8/2021). Aksi tersebut dimulai dari pukul 10.30 WIB.

Namun tak sampai 10 menit polisi membubarkan mahasiswa yang mengenakan pakaian bebas tanpa almamater tersebut. Aksi ini digelar saat Kabupaten Banyumas masih berstatus PPKM Level IV. 

Koordinator aksi Aliansi Semarak, Fakhrul Firdausy menjelaskan PPKM seolah menjadi alasan untuk membungkam masyarakat menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Superhuman Goes to TPST Piyungan, Tempat Nasi Gratis Jogja Bagi-Bagi Sembako

"Menurut kita dari segi kebijakan yang tidak diperbolehkan itu kerumunannya. Kita sudah membatasi 20 orang. Tapi seolah-olah PPKM itu jadi kebijakan orang untuk menyampaikan pendapat," katanya, Rabu (18/8/2021).

Penutupan jalan yang dilakukan petugas, menurutnya bukan untuk membatasi mobiltas warga. Namun menghadang orang untuk menyampaikan pendapat.

"Kita itu menyampaikan apa adanya. Yang pertama kita jelas massa dibatasi 20 orang. Siapa saja yang berangkat ada namanya perwakilan tiap organisasi yang kita sampaikan ini keresahan masyarakat," terangnya.

Dalam aksi ini, mahasiswa ingin memperingati 76 tahun Kemerdekaan Indonesia yang dinilai semu. Hal itu dilihat dari masih adanya kasus korupsi.

"Bahkan para penjahat korupsi ini dihukum lebih ringan. Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kebijakan PPKM orang tidak boleh ngeluh lapar. Kita sebagai mahasiswa merasa terpanggil buat menyampaikan," ucapnya.

Baca Juga: Wah! Dinar Candy Cari Informasi Kehidupan di Penjara, Sudah Persiapan?

Setelah adanya pembubaran ini, pihaknya akan kembali menyusun strategi ulang dan juga menyikapi tindakan aparat kepolisian. Ia juga menolak seandainya diajak berdialog.

Sementara itu Kabagops Polresta Banyumas, Kompol Aldino Agung menjelaskan pembubaran aksi ini dengan alasan Kabupaten Banyumas masih berstatus PPKM Level 4.

"Kita mengapresiasi mahasiswa kemarin sudah membantu Kabupaten Banyumas kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di Auditorium Unsoed. Panitia dari mahasiswa. Tujuannya membentuk Herd Imunity agar mata rantai virus corona di Kabupaten Banyumas bisa terpotong," katanya.

Pihaknya bersama TNI dan Pemda saat ini masih berusaha untuk menangani pandemi di Kabupaten Banyumas. Dirinya meminta seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam pandemi ini.

"Mereka ini belum mengajukan izin dan pemberitahuan. Semua prihatin, bahkan pedagang sayur dan lainnya. Jadi tolong jangan sampai mereka sudah prihatin, ini bisa jadi Yurisprudensi bagi yang lain. Instruksi bupati kan sudah jelas, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Aktivitas demonstrasi menurutnya diperbolehkan jika daerah Kabupaten Banyumas sudah turun menjadi Level I dan kategori zona hijau.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More