SuaraJawaTengah.id - Dua orang diciduk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang usai membawa narkoba jenis ganja kering, biji, hingga pohon ganja yang ditanam di 2 pot yang berbeda.
Tak tanggung-tanggung, pengedar ganja berinisial EJM (36) dan MTA (31) kedapatan membawa barang haram itu seberat 1,06 kilogram,
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula saat Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap EJM di sebuah SPBU di Kota Semarang, Jumat (10/8/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.
"Tersangka pertama kita tangkap di SPBU di Banyumanik Kota Semarang barang bukti 100 gram ganja. Lalu kita arahkan dan kita gelandang ke rumahnya di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang kita dapati uang tunai Rp 925 ribu, daun ganja seberat 726 gram berbentuk batang dan biji," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Perbawa seperti diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/8/2021).
Kemudian untuk tersangka MTP ditangkap di Desa Sruwen Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Sabtu 10 Agustus 2021.
"Setelah tersangka pertama diamankan, Kanit Idik II Satres Narkoba AKP Vonny Farizky mengembangkan kasusnya dan kita tangkap tersangka kedua di rumahnya pukul 00.30 atau beberapa jam setelah EJM ditangkap," jelas dia.
Untuk tersangka MTP polisi menemukan 2 pot plastik yang ditanami 3 pohon ganja dengan tinggi bervariasi mulai dari 10 cm hingga 60 cm dan biji ganja dengan berat 58,7 gram.
"Berdasarkan keterangan MTP, 3 pohon ganja yang diamankan berasal dari biji ganja yang diperoleh dari tersangka pertama pada saat mereka mengkonsumsi ganja bersama," imbuh Iga.
EJP sendiri mengaku jika ganja tersebut dia beli dari akun Twitter @beruangmalas dengan harga Rp5 juta.
Baca Juga: Mau Ambil Sabu-Sabu di Stadion Sepak Bola, Mantan Caleg PKPI Ditangkap
"Kasus ini masih bisa berkembang dari keterangan tersangka dan dari akun media sosial yang ternyata menurut pengakuan tersangka sering untuk jual beli ganja," kata Iga.
Sedangkan untuk pelaku MTA mengaku jika pohon ganja yang dia tanam untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual.
"Belum pernah panen, (pohon ganja) umurnya sekitar 3 bulan. Dipakai sendiri saja, enggak dijual belikan," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka EJM dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 11 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sementara MTP terancam hukuman pidana 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Fundamental Solid Dorong Kapitalisasi Pasar BRI Terus Tumbuh Dua Dekade
-
7 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Jadi Mobil Harian
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota