SuaraJawaTengah.id - Dua orang diciduk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang usai membawa narkoba jenis ganja kering, biji, hingga pohon ganja yang ditanam di 2 pot yang berbeda.
Tak tanggung-tanggung, pengedar ganja berinisial EJM (36) dan MTA (31) kedapatan membawa barang haram itu seberat 1,06 kilogram,
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula saat Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap EJM di sebuah SPBU di Kota Semarang, Jumat (10/8/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.
"Tersangka pertama kita tangkap di SPBU di Banyumanik Kota Semarang barang bukti 100 gram ganja. Lalu kita arahkan dan kita gelandang ke rumahnya di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang kita dapati uang tunai Rp 925 ribu, daun ganja seberat 726 gram berbentuk batang dan biji," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Perbawa seperti diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/8/2021).
Kemudian untuk tersangka MTP ditangkap di Desa Sruwen Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Sabtu 10 Agustus 2021.
"Setelah tersangka pertama diamankan, Kanit Idik II Satres Narkoba AKP Vonny Farizky mengembangkan kasusnya dan kita tangkap tersangka kedua di rumahnya pukul 00.30 atau beberapa jam setelah EJM ditangkap," jelas dia.
Untuk tersangka MTP polisi menemukan 2 pot plastik yang ditanami 3 pohon ganja dengan tinggi bervariasi mulai dari 10 cm hingga 60 cm dan biji ganja dengan berat 58,7 gram.
"Berdasarkan keterangan MTP, 3 pohon ganja yang diamankan berasal dari biji ganja yang diperoleh dari tersangka pertama pada saat mereka mengkonsumsi ganja bersama," imbuh Iga.
EJP sendiri mengaku jika ganja tersebut dia beli dari akun Twitter @beruangmalas dengan harga Rp5 juta.
Baca Juga: Mau Ambil Sabu-Sabu di Stadion Sepak Bola, Mantan Caleg PKPI Ditangkap
"Kasus ini masih bisa berkembang dari keterangan tersangka dan dari akun media sosial yang ternyata menurut pengakuan tersangka sering untuk jual beli ganja," kata Iga.
Sedangkan untuk pelaku MTA mengaku jika pohon ganja yang dia tanam untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual.
"Belum pernah panen, (pohon ganja) umurnya sekitar 3 bulan. Dipakai sendiri saja, enggak dijual belikan," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka EJM dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 11 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sementara MTP terancam hukuman pidana 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota