SuaraJawaTengah.id - Dua orang diciduk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang usai membawa narkoba jenis ganja kering, biji, hingga pohon ganja yang ditanam di 2 pot yang berbeda.
Tak tanggung-tanggung, pengedar ganja berinisial EJM (36) dan MTA (31) kedapatan membawa barang haram itu seberat 1,06 kilogram,
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula saat Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap EJM di sebuah SPBU di Kota Semarang, Jumat (10/8/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.
"Tersangka pertama kita tangkap di SPBU di Banyumanik Kota Semarang barang bukti 100 gram ganja. Lalu kita arahkan dan kita gelandang ke rumahnya di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang kita dapati uang tunai Rp 925 ribu, daun ganja seberat 726 gram berbentuk batang dan biji," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Perbawa seperti diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/8/2021).
Kemudian untuk tersangka MTP ditangkap di Desa Sruwen Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Sabtu 10 Agustus 2021.
"Setelah tersangka pertama diamankan, Kanit Idik II Satres Narkoba AKP Vonny Farizky mengembangkan kasusnya dan kita tangkap tersangka kedua di rumahnya pukul 00.30 atau beberapa jam setelah EJM ditangkap," jelas dia.
Untuk tersangka MTP polisi menemukan 2 pot plastik yang ditanami 3 pohon ganja dengan tinggi bervariasi mulai dari 10 cm hingga 60 cm dan biji ganja dengan berat 58,7 gram.
"Berdasarkan keterangan MTP, 3 pohon ganja yang diamankan berasal dari biji ganja yang diperoleh dari tersangka pertama pada saat mereka mengkonsumsi ganja bersama," imbuh Iga.
EJP sendiri mengaku jika ganja tersebut dia beli dari akun Twitter @beruangmalas dengan harga Rp5 juta.
Baca Juga: Mau Ambil Sabu-Sabu di Stadion Sepak Bola, Mantan Caleg PKPI Ditangkap
"Kasus ini masih bisa berkembang dari keterangan tersangka dan dari akun media sosial yang ternyata menurut pengakuan tersangka sering untuk jual beli ganja," kata Iga.
Sedangkan untuk pelaku MTA mengaku jika pohon ganja yang dia tanam untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual.
"Belum pernah panen, (pohon ganja) umurnya sekitar 3 bulan. Dipakai sendiri saja, enggak dijual belikan," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka EJM dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 11 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sementara MTP terancam hukuman pidana 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!