SuaraJawaTengah.id - Dua orang diciduk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang usai membawa narkoba jenis ganja kering, biji, hingga pohon ganja yang ditanam di 2 pot yang berbeda.
Tak tanggung-tanggung, pengedar ganja berinisial EJM (36) dan MTA (31) kedapatan membawa barang haram itu seberat 1,06 kilogram,
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula saat Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap EJM di sebuah SPBU di Kota Semarang, Jumat (10/8/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.
"Tersangka pertama kita tangkap di SPBU di Banyumanik Kota Semarang barang bukti 100 gram ganja. Lalu kita arahkan dan kita gelandang ke rumahnya di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang kita dapati uang tunai Rp 925 ribu, daun ganja seberat 726 gram berbentuk batang dan biji," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Perbawa seperti diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/8/2021).
Kemudian untuk tersangka MTP ditangkap di Desa Sruwen Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Sabtu 10 Agustus 2021.
"Setelah tersangka pertama diamankan, Kanit Idik II Satres Narkoba AKP Vonny Farizky mengembangkan kasusnya dan kita tangkap tersangka kedua di rumahnya pukul 00.30 atau beberapa jam setelah EJM ditangkap," jelas dia.
Untuk tersangka MTP polisi menemukan 2 pot plastik yang ditanami 3 pohon ganja dengan tinggi bervariasi mulai dari 10 cm hingga 60 cm dan biji ganja dengan berat 58,7 gram.
"Berdasarkan keterangan MTP, 3 pohon ganja yang diamankan berasal dari biji ganja yang diperoleh dari tersangka pertama pada saat mereka mengkonsumsi ganja bersama," imbuh Iga.
EJP sendiri mengaku jika ganja tersebut dia beli dari akun Twitter @beruangmalas dengan harga Rp5 juta.
Baca Juga: Mau Ambil Sabu-Sabu di Stadion Sepak Bola, Mantan Caleg PKPI Ditangkap
"Kasus ini masih bisa berkembang dari keterangan tersangka dan dari akun media sosial yang ternyata menurut pengakuan tersangka sering untuk jual beli ganja," kata Iga.
Sedangkan untuk pelaku MTA mengaku jika pohon ganja yang dia tanam untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual.
"Belum pernah panen, (pohon ganja) umurnya sekitar 3 bulan. Dipakai sendiri saja, enggak dijual belikan," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka EJM dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 11 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sementara MTP terancam hukuman pidana 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Gandeng Pihak Swasta, Lebih dari 16.000 Masyarakat Nikmati Mudik Gratis ke Jawa Tengah
-
Melalui Debit Multicurrency, Anda Mudah Tukar Uang Saat Liburan Lebaran ke Luar Negeri
-
Saloka Theme Park Tebar Kebahagiaan Ramadan: Ratusan Anak Panti Asuhan Rasakan Sensasi Wahana
-
Kunjungi Pos Pengamanan Arus Mudik-Balik, Kapolda Jateng Titip Pesan Ini
-
Belanja Ramadan Lebih Hemat, Manfaatkan Diskon dan Cashback Spesial dari BRI