SuaraJawaTengah.id - Remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengan atas (SMA) di Banyumas tega mencabuli anak balita di Banyumas.
Atas perbuatannyua, remaja berusia 16 tahun terancam menjalani hukuman penjara karena mencabuli seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Banyumas.
"Pelaku berinisial WS (16), warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, kami tangkap pada hari Rabu (18/8) karena melakukan pencabulan terhadap DNY yang berusia 3 tahun 11 bulan, warga Sokaraja, Banyumas," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/8/2021).
Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ intimnya pascamendapatkan perlakuan tidak senonoh WS.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada hari Sabtu (14/8).
"Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film porno," katanya.
Lebih lanjut, Berry mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Akan tetapi, kata dia, keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.
Baca Juga: Edan! Pria Surabaya Ini Kencani Emak-emak Banyuwangi, Lalu Cabuli Anaknya
"Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," katanya.
Ia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas kejadian tersebut, Berry mengimbau orang tua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif