SuaraJawaTengah.id - Remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengan atas (SMA) di Banyumas tega mencabuli anak balita di Banyumas.
Atas perbuatannyua, remaja berusia 16 tahun terancam menjalani hukuman penjara karena mencabuli seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Banyumas.
"Pelaku berinisial WS (16), warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, kami tangkap pada hari Rabu (18/8) karena melakukan pencabulan terhadap DNY yang berusia 3 tahun 11 bulan, warga Sokaraja, Banyumas," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/8/2021).
Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ intimnya pascamendapatkan perlakuan tidak senonoh WS.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada hari Sabtu (14/8).
"Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film porno," katanya.
Lebih lanjut, Berry mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Akan tetapi, kata dia, keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.
Baca Juga: Edan! Pria Surabaya Ini Kencani Emak-emak Banyuwangi, Lalu Cabuli Anaknya
"Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," katanya.
Ia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas kejadian tersebut, Berry mengimbau orang tua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK
-
BRI Semarang Pattimura Dukung Program Serambi BI: Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Pasar Modern BSB
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah