SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun kelonggaran tersebut dinilai tidak adil. Sebab, tempat umum hanya mengizinkan masyarakat yang sudah divaksin.
Seperti di Kota Semarang, Mal, tempat wisata, dan tempat olehraga hanya boleh diakses oleh masyarakat yang sudah divaksin.
Syarat tersebut pun menimbulkan polemik. Sebab, hingga sekarang pemerintah belum bisa memberikan vaksin kepada seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun merasa tidak adil dengan syarat itu. Sebai ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin.
Terlebih menurut Ganjar, banyak warga yang belum vaksin bukan karena tidak mau. Melainkan karena vaksinnya tidak ada.
"Sebenarnya aturan itu nggak fair, karena banyak masyarakat yang rindu vaksin, tapi belum dapat sampai sekarang. Maka tugas pemerintah sekarang adalah segera menyiapkan vaksin lebih banyak agar bisa mempercepat," kata Ganjar di Mal Paragon, Rabu (11/8/2021).
Ganjar menyatakan terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di Jawa Tengah. Caranya dengan meminta tambahan alokasi vaksin. Untuk memenuhi target vaksinasi selesai pada Desember, Jateng membutuhkan vaksin 2,4 juta per minggu. Namun kiriman vaksin dari pemerintah pusat sampai saat ini hanya 600 ribu sampai 700 ribu.
Dengan alokasi vaksin lebih banyak untuk Jateng, Ganjar berharap semakin banyak masyarakat yang bisa beraktifitas normal atau masuk mal.
"Dan mereka juga bisa memiliki kesempatan dan akses yang sama dengan yang sudah divaksin. Jangan ada yang dibedakan," tegasnya.
Baca Juga: PT Geo Dipa Energi Akan Menambah 12 Sumur Gas di Karang Tengah
Meski begitu pihaknya meminta masyarakat bersabar untuk sementara waktu. Sebab pembukaan mall saat ini baru tahap uji coba di beberapa kota di Indonesia.
"Ini baru uji coba, jadi terpaksa kita menerima dulu kondisi ini. Apapun yang terjadi, pemerintah punya keinginan kuat untuk membantu meningkatkan kembali ekonomi dan masyarakat bisa kembali beraktivitas," pungkasnya.
Syarat Vakasin Tidak Adil
Praktisi Hukum Yosep Parera menyatakan tidak setuju dengan vaksin menjadi syarat orang masuk ke mal atau tempat umum.
Menurutnya, kebijakan itu sudah menyalahi undang-undang dasar. Yaitu merenggut hak warga negara.
"Undang-undang dasar memberikan kita hak, mengenai kesehatan itu hak. Saat orang tidak ingin divaksin, itu tidak bisa untuk diberikan sanksi. Apalagi sankinya adalah tidak masuk ketempat publik. Itu hak dia masuk ke mal, hak untuk makan," kata yosep yang dikutip dari video Instagram @rumahpancasila_klinikhukum Sabtu (21/8/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota