SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun kelonggaran tersebut dinilai tidak adil. Sebab, tempat umum hanya mengizinkan masyarakat yang sudah divaksin.
Seperti di Kota Semarang, Mal, tempat wisata, dan tempat olehraga hanya boleh diakses oleh masyarakat yang sudah divaksin.
Syarat tersebut pun menimbulkan polemik. Sebab, hingga sekarang pemerintah belum bisa memberikan vaksin kepada seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun merasa tidak adil dengan syarat itu. Sebai ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin.
Terlebih menurut Ganjar, banyak warga yang belum vaksin bukan karena tidak mau. Melainkan karena vaksinnya tidak ada.
"Sebenarnya aturan itu nggak fair, karena banyak masyarakat yang rindu vaksin, tapi belum dapat sampai sekarang. Maka tugas pemerintah sekarang adalah segera menyiapkan vaksin lebih banyak agar bisa mempercepat," kata Ganjar di Mal Paragon, Rabu (11/8/2021).
Ganjar menyatakan terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di Jawa Tengah. Caranya dengan meminta tambahan alokasi vaksin. Untuk memenuhi target vaksinasi selesai pada Desember, Jateng membutuhkan vaksin 2,4 juta per minggu. Namun kiriman vaksin dari pemerintah pusat sampai saat ini hanya 600 ribu sampai 700 ribu.
Dengan alokasi vaksin lebih banyak untuk Jateng, Ganjar berharap semakin banyak masyarakat yang bisa beraktifitas normal atau masuk mal.
"Dan mereka juga bisa memiliki kesempatan dan akses yang sama dengan yang sudah divaksin. Jangan ada yang dibedakan," tegasnya.
Baca Juga: PT Geo Dipa Energi Akan Menambah 12 Sumur Gas di Karang Tengah
Meski begitu pihaknya meminta masyarakat bersabar untuk sementara waktu. Sebab pembukaan mall saat ini baru tahap uji coba di beberapa kota di Indonesia.
"Ini baru uji coba, jadi terpaksa kita menerima dulu kondisi ini. Apapun yang terjadi, pemerintah punya keinginan kuat untuk membantu meningkatkan kembali ekonomi dan masyarakat bisa kembali beraktivitas," pungkasnya.
Syarat Vakasin Tidak Adil
Praktisi Hukum Yosep Parera menyatakan tidak setuju dengan vaksin menjadi syarat orang masuk ke mal atau tempat umum.
Menurutnya, kebijakan itu sudah menyalahi undang-undang dasar. Yaitu merenggut hak warga negara.
"Undang-undang dasar memberikan kita hak, mengenai kesehatan itu hak. Saat orang tidak ingin divaksin, itu tidak bisa untuk diberikan sanksi. Apalagi sankinya adalah tidak masuk ketempat publik. Itu hak dia masuk ke mal, hak untuk makan," kata yosep yang dikutip dari video Instagram @rumahpancasila_klinikhukum Sabtu (21/8/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal
-
7 Perbedaan Toyota Agya G dan Daihatsu Ayla R yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
-
Fitur Reksa Dana BRImo Jawab Kebutuhan Investasi Nasabah Modern Digital