SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun kelonggaran tersebut dinilai tidak adil. Sebab, tempat umum hanya mengizinkan masyarakat yang sudah divaksin.
Seperti di Kota Semarang, Mal, tempat wisata, dan tempat olehraga hanya boleh diakses oleh masyarakat yang sudah divaksin.
Syarat tersebut pun menimbulkan polemik. Sebab, hingga sekarang pemerintah belum bisa memberikan vaksin kepada seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun merasa tidak adil dengan syarat itu. Sebai ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin.
Terlebih menurut Ganjar, banyak warga yang belum vaksin bukan karena tidak mau. Melainkan karena vaksinnya tidak ada.
"Sebenarnya aturan itu nggak fair, karena banyak masyarakat yang rindu vaksin, tapi belum dapat sampai sekarang. Maka tugas pemerintah sekarang adalah segera menyiapkan vaksin lebih banyak agar bisa mempercepat," kata Ganjar di Mal Paragon, Rabu (11/8/2021).
Ganjar menyatakan terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di Jawa Tengah. Caranya dengan meminta tambahan alokasi vaksin. Untuk memenuhi target vaksinasi selesai pada Desember, Jateng membutuhkan vaksin 2,4 juta per minggu. Namun kiriman vaksin dari pemerintah pusat sampai saat ini hanya 600 ribu sampai 700 ribu.
Dengan alokasi vaksin lebih banyak untuk Jateng, Ganjar berharap semakin banyak masyarakat yang bisa beraktifitas normal atau masuk mal.
"Dan mereka juga bisa memiliki kesempatan dan akses yang sama dengan yang sudah divaksin. Jangan ada yang dibedakan," tegasnya.
Baca Juga: PT Geo Dipa Energi Akan Menambah 12 Sumur Gas di Karang Tengah
Meski begitu pihaknya meminta masyarakat bersabar untuk sementara waktu. Sebab pembukaan mall saat ini baru tahap uji coba di beberapa kota di Indonesia.
"Ini baru uji coba, jadi terpaksa kita menerima dulu kondisi ini. Apapun yang terjadi, pemerintah punya keinginan kuat untuk membantu meningkatkan kembali ekonomi dan masyarakat bisa kembali beraktivitas," pungkasnya.
Syarat Vakasin Tidak Adil
Praktisi Hukum Yosep Parera menyatakan tidak setuju dengan vaksin menjadi syarat orang masuk ke mal atau tempat umum.
Menurutnya, kebijakan itu sudah menyalahi undang-undang dasar. Yaitu merenggut hak warga negara.
"Undang-undang dasar memberikan kita hak, mengenai kesehatan itu hak. Saat orang tidak ingin divaksin, itu tidak bisa untuk diberikan sanksi. Apalagi sankinya adalah tidak masuk ketempat publik. Itu hak dia masuk ke mal, hak untuk makan," kata yosep yang dikutip dari video Instagram @rumahpancasila_klinikhukum Sabtu (21/8/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!