
SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun kelonggaran tersebut dinilai tidak adil. Sebab, tempat umum hanya mengizinkan masyarakat yang sudah divaksin.
Seperti di Kota Semarang, Mal, tempat wisata, dan tempat olehraga hanya boleh diakses oleh masyarakat yang sudah divaksin.
Syarat tersebut pun menimbulkan polemik. Sebab, hingga sekarang pemerintah belum bisa memberikan vaksin kepada seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun merasa tidak adil dengan syarat itu. Sebai ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin.
Terlebih menurut Ganjar, banyak warga yang belum vaksin bukan karena tidak mau. Melainkan karena vaksinnya tidak ada.
"Sebenarnya aturan itu nggak fair, karena banyak masyarakat yang rindu vaksin, tapi belum dapat sampai sekarang. Maka tugas pemerintah sekarang adalah segera menyiapkan vaksin lebih banyak agar bisa mempercepat," kata Ganjar di Mal Paragon, Rabu (11/8/2021).
Ganjar menyatakan terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di Jawa Tengah. Caranya dengan meminta tambahan alokasi vaksin. Untuk memenuhi target vaksinasi selesai pada Desember, Jateng membutuhkan vaksin 2,4 juta per minggu. Namun kiriman vaksin dari pemerintah pusat sampai saat ini hanya 600 ribu sampai 700 ribu.
Dengan alokasi vaksin lebih banyak untuk Jateng, Ganjar berharap semakin banyak masyarakat yang bisa beraktifitas normal atau masuk mal.
"Dan mereka juga bisa memiliki kesempatan dan akses yang sama dengan yang sudah divaksin. Jangan ada yang dibedakan," tegasnya.
Baca Juga: PT Geo Dipa Energi Akan Menambah 12 Sumur Gas di Karang Tengah
Meski begitu pihaknya meminta masyarakat bersabar untuk sementara waktu. Sebab pembukaan mall saat ini baru tahap uji coba di beberapa kota di Indonesia.
"Ini baru uji coba, jadi terpaksa kita menerima dulu kondisi ini. Apapun yang terjadi, pemerintah punya keinginan kuat untuk membantu meningkatkan kembali ekonomi dan masyarakat bisa kembali beraktivitas," pungkasnya.
Syarat Vakasin Tidak Adil
Praktisi Hukum Yosep Parera menyatakan tidak setuju dengan vaksin menjadi syarat orang masuk ke mal atau tempat umum.
Menurutnya, kebijakan itu sudah menyalahi undang-undang dasar. Yaitu merenggut hak warga negara.
"Undang-undang dasar memberikan kita hak, mengenai kesehatan itu hak. Saat orang tidak ingin divaksin, itu tidak bisa untuk diberikan sanksi. Apalagi sankinya adalah tidak masuk ketempat publik. Itu hak dia masuk ke mal, hak untuk makan," kata yosep yang dikutip dari video Instagram @rumahpancasila_klinikhukum Sabtu (21/8/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
-
5 City Car Bekas di Bawah 100 Juta, Serba Hemat Pilihan Cerdas Pekerja Muda
-
Harta Kekayaan Menkeu Sri Mulyani Usai Singgung Kecilnya Gaji Guru dan Dosen
-
IHSG Cetak Rekor, Pagi Ini Tembus Level 7.800
-
Emas Antam Rontok, Harganya Terus Turun Jadi Rp 1.917.000 per Gram
Terkini
-
Kantor Kejaksaan Dijaga TNI, Kajati Jateng Wanti-wanti: Jangan Arogan dan Sulitkan Warga!
-
Mahasiswa Temanggung Merapat! Beasiswa S1 Rp 6 Juta per Tahun dari Baznas, Kuota Masih Separuh!
-
Viral PBB Lansia Naik 400 Persen di Ambarawa, Kaget Setengah Mati Lihat Tagihan Tembus Rp872 Ribu
-
Semen Gresik Gandeng Warga Dowan Jadi Desa Tangguh Bencana: Ini Langkah Nyata yang Dilakukan!
-
Semen Gresik Meluncurkan Program SOBAT Sebagai Bentuk Apresiasi Para Sopir