Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 23 Agustus 2021 | 19:43 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani (tengah) didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti usai menangkap pelaku teror pecah kaca di Kendal. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus teror pecah kaca pengemudi truk di wilayah pantai utara atau pantura Kabupaten Kendal.

Pelaku berinisial NH, warga Kampung Sarean, RT 02 RW 09, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kendal. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani menjelaskan, sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut.

Gerak cepat, pihaknya langsung membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: Istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dijadwalkan Hadiri Peluncuran Program 'Aku Sedulurmu'

"Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku pelemparan kaca truk yang terjadi di wilayah Kendal akhirnya kami tangkap," kata Djuhandhani, Senin (23/8/2021).

Pengungkapan ini lanjut Djuhandhani, sebagai hasil pelaksanaan patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan.

"Rabu subuh jam 03.20 WIB lalu, tim sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor supra 125 nopol H4077AM (nopol palsu) di SPBU Brangsong Kendal," ungkapnya.

Saat dihentikan, orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta sempat terjadi kejar-kejaran.

"Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang dicurigai tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Bandit Pecah Kaca Beraksi di OKU Timur, Uang Nasabah Rp 147 Juta Raib

Masih kata Djuhandhani, tim langsung melaksanakan penggeledahan dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan.

Dari keterangan kakak pelaku, sudah lima bulan terakhir pelaku mempunyai kebiasan keluar rumah pada dini hari sampai pagi.

Pihaknya kemudian melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku tersebut di wilayah Kota Semarang. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di daerah Mangkang, Kota Semarang.

Pelaku  juga mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak Bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021.

"Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah sebesar Rp 1jt setiap minggu," tuturnya.

"Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang," lanjutnya.

Petugas sedang melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang diduga merupakan sebuah tim.

Load More