SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus teror pecah kaca pengemudi truk di wilayah pantai utara atau pantura Kabupaten Kendal.
Pelaku berinisial NH, warga Kampung Sarean, RT 02 RW 09, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kendal. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani menjelaskan, sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut.
Gerak cepat, pihaknya langsung membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku pelemparan kaca truk yang terjadi di wilayah Kendal akhirnya kami tangkap," kata Djuhandhani, Senin (23/8/2021).
Pengungkapan ini lanjut Djuhandhani, sebagai hasil pelaksanaan patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan.
"Rabu subuh jam 03.20 WIB lalu, tim sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor supra 125 nopol H4077AM (nopol palsu) di SPBU Brangsong Kendal," ungkapnya.
Saat dihentikan, orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta sempat terjadi kejar-kejaran.
"Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang dicurigai tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dijadwalkan Hadiri Peluncuran Program 'Aku Sedulurmu'
Masih kata Djuhandhani, tim langsung melaksanakan penggeledahan dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan.
Dari keterangan kakak pelaku, sudah lima bulan terakhir pelaku mempunyai kebiasan keluar rumah pada dini hari sampai pagi.
Pihaknya kemudian melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku tersebut di wilayah Kota Semarang. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di daerah Mangkang, Kota Semarang.
Pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak Bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021.
"Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah sebesar Rp 1jt setiap minggu," tuturnya.
"Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik
-
Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!
-
BRI Tebar Promo HUT Ke-81 RI, Ada Cashback hingga Diskon Rp810 Ribu
-
Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa
-
Jadwal Kegiatan Agustusan Padat? Ini Cara Menjaga Tubuh Tetap Fit