Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:04 WIB
Suasana Jalan Yos Sudarso, Gombong, Kebumen, pasca penyerangan ormas Pemuda Pancasila ke kantor LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Senin (23/8/2021). [dok]

SuaraJawaTengah.id - Polres Kebumen menetapkan 16 orang tersangka kasus penyerangan markas LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Gombong, Senin (23/8/2021).

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama mengatakan, penyerangan dilakukan oleh anggota ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Kebumen. Polisi menangkap 75 orang yang diduga terlibat penyerangan.

“Melalui olah tempat kejadian perkara, (pemeriksaan) kami ada sekitar 16 orang yang diduga melakukan kekerasan perusakan kantor ormas GMBI,” kata AKBP Piter Yanottama, Selasa (24/8/2021).

Berdasarkan pemeriksaan, 16 tersangka menyerang kantor GMBI atas inisiatif pribadi.

Baca Juga: Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat

“Bukti yang dikumpulkan polisi antara lain rekaman video, barang bukti di TKP, mengumpulkan saksi. Sehingga selama 1x24 jam berhasil mengerucutkan 16 orang.”  

Menurut AKBP Piter perbuatan para tersangka adalah tindakan personal dan tidak menyangkut ormas. Para tersangka akan dimintai tanggung jawab (personal) atas perbuatannya. “Semua tersangka orang Kebumen,” ujar AKBP Piter.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Kebumen dengan penyidik Polda Jawa Tengah. Para tersangka saat ini ditahan di Markas Polda Jawa Tengah.

Kapolres Piter Yanottama menjelaskan, penyerangan dipicu keributan antara anggota Pemuda Pancasila berinisial SA warga Gombong dengan seseorang berinisial DA. Diduga keributan terkait pemerasan.

Baca Juga: Kisah Watu Kelir Kebumen, Situs Geologi dan Mitos Suara Gamelan Astral

Kedua orang ini kemudian terlibat perkelahian yang menyebabkan SA cidera retak tulang tangan.

Ormas Pemuda Pancasila kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen. DS sebagai terlapor juga meminta pendampingan hukum kepada LSM GMBI.

Anggota Pemuda Pancasila menilai pengacara Lembaga Bantuan Hukum GMBI terlalu turut campur dalam menyelesaikan kasus. Rasa tidak puas itu yang kemudian memicu sejumlah anggota Pemuda Pancasila menyerang makas GMBI di Jalan Yos Sudarso.

Sekitar 75 orang anggota Pemuda Pancasila diduga turut dalam penyerangan markas LSM GMBI. Saat kejadian, kedua belah pihak mengerahkan ratusan anggota bersenjata kayu, batu, senjata tajam.

Polres Kebumen didukung Polda Jateng mengerahkan 2 SSK Brimob. Dibantu personel Kodim 0709/Kebumen petugas mengamankan situasi.

Sedikitnya 5 mobil rusak akibat penyerangan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) ke markas LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Rombongan penyerangan juga merusak kantor LSM GMBI sehingga mengalami kaca pecah dan peralatan kantor berantakan.

Selain merusak kios yang berada di lokasi kejadian, massa juga membakar atribut GMBI.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More