SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas subsidi ke non subsidi. Pelaku yakni S (47) mengontrak di Dukuh Keputren RT 03/08, Desa Keputren, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Selama menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menjual 400 tabung gas oplosan tersebut ke masyarakat.
“Apa yang dilakukan tersangka ini masuk kategori kejahatan ekonomi. Perbuatan tersangka berdampak bagi masyarakat sebagai konsumen,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (25/8/2021).
Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan pelaku terkait gas. Terlebih lagi, di rumah kontrakan di Keputren, Kartasura tersebut tidak ada keterangan sebagai pangkalan gas.
Petugas kemudian mendatangi lokasi, dan memang benar pelaku melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi. Pelaku kemudian diamankan dengan barang bukti yang ada.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, dalam aksinya pelaku menyiapkan tabung gas non subsidi 5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Setelah itu, pelaku membeli gas subsidi 3 kg yang isinya kemudian dipindahkan ke tabung gas non subsidi. Gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual ke peternak ayam di Salatiga.
“Pelaku mendapatkan tabung non subsidi kosong dengan cara meminjam pada temannya di Yogyakarta. Pelaku dibantu satu karyawan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan sendiri antara lain satu unit mobil Daihatsu Grandmax nopol AD 1865 QU, 10 unit regulator, timbangan digital, 20 tabung gas 3 kg isi, 18 tabung gas 3 kg kosong, 13 tabung gas 5,5 kg, satu tabung 12 kg isi, delapan tabung 12 kg proses oplos, 10 tabung gas 12 kg kosong, dan satu tabung gas 50 kg isi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga: Pria Ngaku Ahli Tata Surya Naik Motor Tanpa Helm, Sosok Aslinya Bikin Geleng-geleng
Pada petugas, tersangka nekat mengoplos gas subsidi ke non subsidi karena terbentur kebutuhan ekonomi. Terkait cara mengoplos gas tersebut, Suyadi mengaku mempelajarinya dari Youtube.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal