Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:39 WIB
Ilustrasi pencurian. [Pixabay/mohamed_hassan]

Polisi mengembangkan kasus tersebut dan mendapat pengakuan bahwa pelaku sudah beraksi di 14 lokasi. Semua dilakukan di dua desa tersebut. Bahkan, mereka mengaku pernah beraksi di salah satu TK di Desa Harjosari. Pelaku berhasil menggasak televisi, proyektor, printer, dan speaker aktif.

“Dua tersangka mengakui telah beberapa kali mencuri di Karangpandan. Tujuh lokasi pencurian burung di Desa Harjosari, lima lokasi pencurian burung di Desa Dayu. Satu lokasi di TK Harjosari. Lalu satu lokasi di Harjosari. Mereka gagal mencuri sepeda motor,” ungkapnya.

Polisi menjerat dua pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP. Dua pelaku mendapatkan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Pencuri Burung Murai Pamitan kepada Pemilik Rumah Sebelum Kabur

Load More