Bukti penyerahan aset berupa surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang periode 1979-1989, Brigjen TNI (Purn) Drs H. A Bagus Panuntun tentang perintah Menteri Dalam Negeri, Letjen TNI (Purn) Soepardjo Rustam untuk menggunakan gedung Mako Akabri sebagai kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.
Dalam surat bertanggal 12 Agustus 2012 itu, Bagus Panuntun menjelaskan bahwa pada awal tahun 1985 mendapat perintah dari Menteri Pertahanan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman untuk menggunakan gedung eks Mako Akabri.
Penyerahan gedung dari Markas Besar ABRI kepada Departemen Dalam Negeri dilaksanakan 14 Januari 1985. Sedangkan penggunaannya untuk kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang pada 1 April 1985.
Bukti lainnya terkait penyerahan aset adalah piagam serah terima bangunan tanggal 14 Januari 1985. Kemudian dokumen asli berkop surat Dephankam terkait penyerahan secara detail bangunan eks Mako AKABRI.
Bukti serah terima aset juga berupa surat Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Ismail kepada Menteri Dalam Negeri No 011/034227 tanggal 4 Februari 1985.
Surat itu berisi laporan lengkap pelaksanaan serah terima bangunan eks Mako AKABRI yang dilaksanakan pada 14 Februari 1985 pukul 10.00 WIB.
Serah terima tanah dan bangunan dihadiri Mayjen Dading Kalbuadi (Aslog Kasum ABRi) mewakili Panglima ABRI dan Gubernur Jawa Tengah, Ismail mewakili Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat itu disebutkan secara rinci materi serah terima berupa tahan seluas 4.900 m2, termasuk 7 bangunan yang antara lain gedung utama, gedung dinas, bengkel, dan gedung serba guna.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga: Terciduk! Warga Kelapa Gading Gegayaan Pakai Plat Mobil TNI, Kini Diperiksa Polisi Militer
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis