Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Akmil memasang lambang TNI di gedung Kantor Wali Kota Magelang, Rabu (25/8/2021). Imbas sengketa pemanfaatan lahan eks Markas Komando Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri). [Dok. Humas Pemkot Magelang]

“Ya nggak ada. Nggak ada (pemberitahuan). Jadi beliauanya ini memasang, nggak ada. Intinya bahwa ini masih istilahnya polemik. Aset TNI jelas karena sertifikatnya milik Dephan. Sudah jelas. Kita harus mengakui bahwa itu sertifikat milik Dephan.”

Dia berharap polemik ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkepanjangan.

“Menyelesaikan istilahnya dalam keluarga. Wali Kota atau Pemkot ini kan salah satu anaknya (Pemerintah Pusat). Tinggal sekarang bapaknya, Pemerintah Pusat. Kakaknya Pemerintah Provinsi Jateng bagimana membantu menyelesaikan,” ujar Wali Kota.

Pada 25 Agustus 2021, Akademi TNI memasang lambang Tentara Nasional Indonesia di muka kantor Wali Kota Magelang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo.

Baca Juga: Terciduk! Warga Kelapa Gading Gegayaan Pakai Plat Mobil TNI, Kini Diperiksa Polisi Militer

Pihak Akademi TNI mengklaim lahan dan gedung yang saat ini digunakan sebagai kantor Wali Kota Magelang adalah aset TNI. Di sisi lain, Pemkot Magelang juga memiliki bukti serah terima bangunan eks Mako Akabri itu untuk digunakan sebagai kantor pemerintahan. 

Bukti penyerahan aset berupa surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang periode 1979-1989, Brigjen TNI (Purn) Drs H. A Bagus Panuntun tentang perintah Menteri Dalam Negeri, Letjen TNI (Purn) Soepardjo Rustam untuk menggunakan gedung Mako Akabri sebagai kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.

Dalam surat bertanggal 12 Agustus 2012 itu, Bagus Panuntun menjelaskan bahwa pada awal tahun 1985 mendapat perintah dari Menteri Pertahanan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman untuk menggunakan gedung eks Mako Akabri.  

Penyerahan gedung dari Markas Besar ABRI kepada Departemen Dalam Negeri dilaksanakan 14 Januari 1985. Sedangkan penggunaannya untuk kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang pada 1 April 1985.

Bukti lainnya terkait penyerahan aset adalah piagam serah terima bangunan tanggal 14 Januari 1985. Kemudian dokumen asli berkop surat Dephankam terkait penyerahan secara detail bangunan eks Mako AKABRI.

Baca Juga: Apa Itu BoosterVaksin Skretom yang Dipakai Panglima TNI?

Bukti serah terima aset juga berupa surat Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Ismail kepada Menteri Dalam Negeri No 011/034227 tanggal 4 Februari 1985.

Load More