SuaraJawaTengah.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan.
Hal ini diungkapkan menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.
"Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus," ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021).
Ditambahkannya, kasus terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.
"Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN," ungkap tegasnya.
Hasil koordinasi dengan PLN, lanjut Iqbal, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.
Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.
"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tambah Iqbal.
Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Sebelum Digelandang Polisi, Yahya Waloni: Saya Tak Pernah Singgung Simbol Agama Lain
"Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," tandasnya.
Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.
Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.
"Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia," tambahnya.
Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.
"Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," pungkas mantan Kasatlantas Polresta Solo tersebut
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga