Yahya Waloni dikenal publik sebagai penceramah kontroversial. Pasalnya, ia tidak satu dua kali saja melakukan aksi yang mengundang pro kontra.
Ustadz Yahya Waloni sempat membuat kontroversi karena pernyataannya yang tidak mempercayai Covid-19. Dalam pernyataannya, Ustaz Yahya Waloni tak takut COVID-19. Padahal Yahya Waloni telah berulang kali diperingati oleh istrinya untuk mengenakan masker.
Dalam YouTube Hadits TV, Yahya Waloni berkata bahwa sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, ia selalu menolak untuk menggunakan masker. Bahkan hukuman denda yang berlaku tidak membuatnya takut karena ia yakin bahwa Covid-19 tidak ada.
Lalu pada awal Agustus 2021 kemarin, beredar foto di media sosial Yahya Waloni tampak tengah terbaring di sebuah ranjang rumah sakit dengan memakai selang oksigen. Namun belum jelas apakah Yahya Waloni terpapar covid-19 atau tidak.
Yahya Waloni juga sempat menyebut bahwa kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dari pemerintah merupakan strategi komunis.
“Kita semua tahu tanggal 20 Juli adalah pelaksanaan hari besar Islam, untuk peringati hari raya kurban Idul Adha,” ujar Yahya Waloni. Ini mengapa tiap pelaksanaaan besar Islam selalu dikopat-kopitkan,” kata Yahya dalam ceramahnya.
Ia menambahkan, "PPKM Jawa-Bali ini cuma senjata politik, kalau kita lihat dari analisis politik, penduduk terbesar Indonesia itu di Pulau Jawa. Dan umat Islam juga besar di Jawa".
Terjerat Kasus Penistaan Agama
Baca Juga: Kesehatan Yahya Waloni Membaik Setelah Masuk RS Polri
Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menistakan agama setelah menyebut Bible itu palsu dalam ceramahnya.
Pemilik akun YouTube Tri Datu juga dilaporkan terkait kasus tersebut. Dalam video, Yahya menyebut Bible tidak hanya fiktif tetapi juga palsu.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam laporan tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. [Lolita Valda Claudia]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang