Yahya Waloni dikenal publik sebagai penceramah kontroversial. Pasalnya, ia tidak satu dua kali saja melakukan aksi yang mengundang pro kontra.
Ustadz Yahya Waloni sempat membuat kontroversi karena pernyataannya yang tidak mempercayai Covid-19. Dalam pernyataannya, Ustaz Yahya Waloni tak takut COVID-19. Padahal Yahya Waloni telah berulang kali diperingati oleh istrinya untuk mengenakan masker.
Dalam YouTube Hadits TV, Yahya Waloni berkata bahwa sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, ia selalu menolak untuk menggunakan masker. Bahkan hukuman denda yang berlaku tidak membuatnya takut karena ia yakin bahwa Covid-19 tidak ada.
Lalu pada awal Agustus 2021 kemarin, beredar foto di media sosial Yahya Waloni tampak tengah terbaring di sebuah ranjang rumah sakit dengan memakai selang oksigen. Namun belum jelas apakah Yahya Waloni terpapar covid-19 atau tidak.
Yahya Waloni juga sempat menyebut bahwa kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dari pemerintah merupakan strategi komunis.
“Kita semua tahu tanggal 20 Juli adalah pelaksanaan hari besar Islam, untuk peringati hari raya kurban Idul Adha,” ujar Yahya Waloni. Ini mengapa tiap pelaksanaaan besar Islam selalu dikopat-kopitkan,” kata Yahya dalam ceramahnya.
Ia menambahkan, "PPKM Jawa-Bali ini cuma senjata politik, kalau kita lihat dari analisis politik, penduduk terbesar Indonesia itu di Pulau Jawa. Dan umat Islam juga besar di Jawa".
Terjerat Kasus Penistaan Agama
Baca Juga: Kesehatan Yahya Waloni Membaik Setelah Masuk RS Polri
Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menistakan agama setelah menyebut Bible itu palsu dalam ceramahnya.
Pemilik akun YouTube Tri Datu juga dilaporkan terkait kasus tersebut. Dalam video, Yahya menyebut Bible tidak hanya fiktif tetapi juga palsu.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam laporan tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. [Lolita Valda Claudia]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Fundamental Solid Dorong Kapitalisasi Pasar BRI Terus Tumbuh Dua Dekade
-
7 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Jadi Mobil Harian
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota