Yahya Waloni dikenal publik sebagai penceramah kontroversial. Pasalnya, ia tidak satu dua kali saja melakukan aksi yang mengundang pro kontra.
Ustadz Yahya Waloni sempat membuat kontroversi karena pernyataannya yang tidak mempercayai Covid-19. Dalam pernyataannya, Ustaz Yahya Waloni tak takut COVID-19. Padahal Yahya Waloni telah berulang kali diperingati oleh istrinya untuk mengenakan masker.
Dalam YouTube Hadits TV, Yahya Waloni berkata bahwa sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, ia selalu menolak untuk menggunakan masker. Bahkan hukuman denda yang berlaku tidak membuatnya takut karena ia yakin bahwa Covid-19 tidak ada.
Lalu pada awal Agustus 2021 kemarin, beredar foto di media sosial Yahya Waloni tampak tengah terbaring di sebuah ranjang rumah sakit dengan memakai selang oksigen. Namun belum jelas apakah Yahya Waloni terpapar covid-19 atau tidak.
Yahya Waloni juga sempat menyebut bahwa kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dari pemerintah merupakan strategi komunis.
“Kita semua tahu tanggal 20 Juli adalah pelaksanaan hari besar Islam, untuk peringati hari raya kurban Idul Adha,” ujar Yahya Waloni. Ini mengapa tiap pelaksanaaan besar Islam selalu dikopat-kopitkan,” kata Yahya dalam ceramahnya.
Ia menambahkan, "PPKM Jawa-Bali ini cuma senjata politik, kalau kita lihat dari analisis politik, penduduk terbesar Indonesia itu di Pulau Jawa. Dan umat Islam juga besar di Jawa".
Terjerat Kasus Penistaan Agama
Baca Juga: Kesehatan Yahya Waloni Membaik Setelah Masuk RS Polri
Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menistakan agama setelah menyebut Bible itu palsu dalam ceramahnya.
Pemilik akun YouTube Tri Datu juga dilaporkan terkait kasus tersebut. Dalam video, Yahya menyebut Bible tidak hanya fiktif tetapi juga palsu.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam laporan tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. [Lolita Valda Claudia]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, PBNU: Ini Premanisme Politik!
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Lanjutan Sidang PT Sritex: Saksi Tegaskan Pengajuan Kredit Sesuai Mekanisme Internal Bank
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian