Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:51 WIB
Foto udara perumahan warga terendam banjir di Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Kebijakan pembatasan dan pelarangan penggunaan air bawah tanah, menurut Mila, mestinya juga diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, kebijakan di tingkat provinsi lebih memiliki kekuatan secara hukum.

“Sehingga, itu akan menjadi kebijakan yang diikuti tak hanya oleh 2 kabupaten dan kota, tapi juga wilayah lain di pesisir [Jawa Tengah] yang kemungkinan memiliki permasalahan yang sama. Itu seharusnya kebijakan yang diturunkan dari provinsi,” jelasnya.

Untuk mengatasi penurunan muka tanah, pemerintah juga mesti melakukan pembatasan beban bangunan. Terlebih di wilayah dengan penurunan muka tanah tahunan yang tinggi. Pasalnya, menurut Mila, infrastruktur dengan beban bangunan yang tinggi ikut memperparah land subsidence.

“Memang pembangunan di Pantura itu dari awal konsepnya meminimalkan biaya. Jadi pembangunan akhirnya terpusat di wilayah pantai. Karena ada pelabuhan dan bandara. Jadi banyak pergudangan dan industri di wilayah pesisir. Ini perlu diperhatikan bagaimana pembangunan itu tidak membebani wilayah Pantura. Pengurangan beban perlu dilakukan, apalagi pembangunan jalan tol dan tanggul itu akan semakin memperparah kondisi di Pantura,” jelas Mila.

Baca Juga: Karimunjawa dan Merapi-Merbabu Antarkan Gubernur Ganjar Dapat Penghargaan Pariwisata

Load More