SuaraJawaTengah.id - Belasan seniman menggelar aksi mural di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Aksi itu dilakukan untuk menolak rencana penambangan batu untuk material pembangunan Bendungan Bener.
Tokoh warga Desa Wadas, Insin Sutrisno mengatakan aksi mural diadakan serempak di 7 wilayah RT. Masing-masing RT menyiapkan minimal 2 tempat yang akan dijadikan lokasi mural.
“Temanya macam-macam sekali. Yang jelas isinya semua menolak atas perkembangan di Wadas yang akan dijadikan daerah penambangan batu quarry,” kata Insin kepada SuaraJawaTengah.id, Minggu (29/8/2021).
Sekitar 20 seniman dari berbagai komunitas ataupun individu, terlibat dalam aksi mural “Wadas Lestari Tolak Quarry”. Aksi diadakan 28-29 Agustus dengan media tembok rumah warga atau bangunan yang berada di lokasi strategis.
Baca Juga: Coretan Dinding Seniman Jogja, Melawan hingga Sindir Penghapusan Mural oleh Aparat
Mereka yang terlibat dalam aksi mural antara lain Antitank Project, Media Legal, KAMUDEWA, Bird Peace, Guerillas, dan Komunitas Taring Padi. Kemudian Komikrukii, Farid Stevy, Fajar Copet, serta Yayat Yatmaka.
Salah satu mural berisi pesan: “Semua tanah kau ambil, kok ngaku adil”. “Njogo alam kanggo anak lan putu”.
Menurut Insin aksi mural ini juga salah satu cara mendesak PTUN Semarang agar membatalkan penetapan SK Gubrenur Jawa Tengah tentang penetapan lokasi tambang batu quarr di Desa Wadas.
Disaat yang bersamaan, komunitas Pit Dhuwur juga melakukan aksi solidaritas menggenjot sepada dari Yogyakarta ke Desa Wadas. Aksi solidaritas “Menyang, Mancal, Menang” ini bertujuan menyambangi sedulur Wadas yang sedang berjuang dari perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup.
Pada Senin (30/8/2021), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang akan memutus gugatan warga Desa Wadas terhadap SK Gubernur Jawa Tengah tentang izin penetapan lokasi (IPL) penambangan batu quarry.
Baca Juga: Siasat Merebut Ruang Publik: Dibungkam di Bawah Jembatan Kewek
Menurut warga Desa Wadas, penetapan IPL yang diterbitkan Gubernur Ganjar Pranowo cacat prosedur. Penerbitan izin lokasi tidak melalui proses ulang dengan warga yang belum selesai pengadaanya.
Pada 7 Juni 2018, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan IPL Bendungan Bener No.590/41 tahun 2018 yang berlaku 2 tahun. Tanggal 5 Juni 2020, IPL itu habis masa berlakunya sehingga Guberur menerbitkan perpanjangan izin bernomor 539/29 tahun 2020 yang berlaku 1 tahun.
Izin itu kemudian kembali habis masa berlakunya, sehingga pada 7 Juni 2021, Gubernur mengeluarkan izin pembaruan No. 590/20 tahun 2021 yang berlaku 2 tahun.
Penetapan izin pembaruan itu dinilai melanggar Pasal 24 UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menyatakan IPL hanya berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang selama 1 tahun.
Jika pengadaan tanah belum sepenuhnya terlaksana hingga habis masa berlaku IPL, pemerintah harus menempuh proses ulang terhadap tanah sisa. Gubernur tidak bisa serta merta membarui izin yang pemberlakuannya sama dengan perpanjangan IPL.
Ganjar Pranowo juga digugat karena dianggap tidak pernah mengumumkan izin penetapan lahan. Akibatnya warga Desa Wadas tidak dapat melakukan upaya keberatan.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
-
"Malaikat Penjaga Kyiv", Seniman Abadikan Pahlawan Perang Ukraina dalam Mural Menyentuh
-
All Eyes on Rafah, Mural Dukungan untuk Palestina Nampang di Jakarta
-
Viral Seniman Mural Diminta Lukis Peti Mati Seorang Anak, Gambar Ceria Tapi Maknanya Menyesakkan Dada
-
Digelar di Yogyakarta, Yuk Kunjungi Pameran Tunggal Perupa Mural Darbotz di Sini!
-
Jokowi Dilaporkan ke PBB, Dugaan Pelanggaran HAM Atas Dalih Pembangunan
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!
-
Waspada Leptospirosis! RSUD Cepu Ingatkan Potensi Wabah di Musim Hujan
-
Sritex Pailit, DPR Kebut Dua UU Lindungi Industri Tekstil dan Pekerja
-
Sahabat-AI: Indonesia Luncurkan Model AI Canggih Berbahasa Indonesia!