Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 30 Agustus 2021 | 09:50 WIB
Sejumlah seniman menggelar aksi mural di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Solidaritas mendukung upaya warga menolak penambangan batu quarry. [IG Gempa Dewa @wadas_melawan]

SuaraJawaTengah.id - Belasan seniman menggelar aksi mural di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Aksi itu dilakukan untuk menolak rencana penambangan batu untuk material pembangunan Bendungan Bener.

Tokoh warga Desa Wadas, Insin Sutrisno mengatakan aksi mural diadakan serempak di 7 wilayah RT. Masing-masing RT menyiapkan minimal 2 tempat yang akan dijadikan lokasi mural.

“Temanya macam-macam sekali. Yang jelas isinya semua menolak atas perkembangan di Wadas yang akan dijadikan daerah penambangan batu quarry,” kata Insin kepada SuaraJawaTengah.id, Minggu (29/8/2021).

Sekitar 20 seniman dari berbagai komunitas ataupun individu, terlibat dalam aksi mural “Wadas Lestari Tolak Quarry”. Aksi diadakan 28-29 Agustus dengan media tembok rumah warga atau bangunan yang berada di lokasi strategis.

Baca Juga: Coretan Dinding Seniman Jogja, Melawan hingga Sindir Penghapusan Mural oleh Aparat

Mereka yang terlibat dalam aksi mural antara lain Antitank Project, Media Legal, KAMUDEWA, Bird Peace, Guerillas, dan Komunitas Taring Padi. Kemudian Komikrukii, Farid Stevy, Fajar Copet, serta Yayat Yatmaka.

Salah satu mural berisi pesan: “Semua tanah kau ambil, kok ngaku adil”. “Njogo alam kanggo anak lan putu”.

Menurut Insin aksi mural ini juga salah satu cara mendesak PTUN Semarang agar membatalkan penetapan SK Gubrenur Jawa Tengah tentang penetapan lokasi tambang batu quarr di  Desa Wadas.

Disaat yang bersamaan, komunitas Pit Dhuwur juga melakukan aksi solidaritas menggenjot sepada dari Yogyakarta ke Desa Wadas. Aksi solidaritas “Menyang, Mancal, Menang” ini bertujuan menyambangi sedulur Wadas yang sedang berjuang dari perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup.

Pada Senin (30/8/2021), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang akan memutus gugatan warga Desa Wadas terhadap SK Gubernur Jawa Tengah tentang izin penetapan lokasi (IPL) penambangan batu quarry.

Baca Juga: Siasat Merebut Ruang Publik: Dibungkam di Bawah Jembatan Kewek

Menurut warga Desa Wadas, penetapan IPL yang diterbitkan Gubernur Ganjar Pranowo cacat prosedur. Penerbitan izin lokasi tidak melalui proses ulang dengan warga yang belum selesai pengadaanya.

Pada 7 Juni 2018, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan IPL Bendungan Bener No.590/41 tahun 2018 yang berlaku 2 tahun. Tanggal 5 Juni 2020, IPL itu habis masa berlakunya sehingga Guberur menerbitkan perpanjangan izin bernomor 539/29 tahun 2020 yang berlaku 1 tahun.

Izin itu kemudian kembali habis masa berlakunya, sehingga pada 7 Juni 2021, Gubernur mengeluarkan izin pembaruan No. 590/20 tahun 2021 yang berlaku 2 tahun.

Penetapan izin pembaruan itu dinilai melanggar Pasal 24 UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menyatakan IPL hanya berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang selama 1 tahun.

Jika pengadaan tanah belum sepenuhnya terlaksana hingga habis masa berlaku IPL, pemerintah harus menempuh proses ulang terhadap tanah sisa. Gubernur tidak bisa serta merta membarui izin yang pemberlakuannya sama dengan perpanjangan IPL.

Ganjar Pranowo juga digugat karena dianggap tidak pernah mengumumkan izin penetapan lahan. Akibatnya warga Desa Wadas tidak dapat melakukan upaya keberatan.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More