SuaraJawaTengah.id - Aplikasi PeduliLindungi kini wajib digunakan oleh masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Tentu tidak bisa sembarangan orang bisa memasuki wilayah ataupun tempat umum yang dibatasi.
Nah, berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
Diketahui, selain sebagai syarat untuk masuk atau akses sejumlah fasilitas, sertifikat vaksin yang ditunjukan oleh aplikasi PeduliLindungi juga jadi syarat perjalanan pada masa PPKM yang berlangsung di beberapa wilayah daerah.
Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19, secara otomatis akan mendapat sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui situs maupun aplikasi PeduliLindungi. Simak berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
1. Transportasi Umum
Pertama, tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi adalah transportasi umum. Mulai 28 Agustus 2021, seluruh moda transportasi (darat, udara, laut, dan perkeretaapian) wajib menunjukan aplikasi PeduliLindungi jika ingin melakukan perjalanan. Hal tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19.
2. Sektor Esensial
Perusahaan ektor Esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebelum memperoleh akses aplikasi PeduliLindungi, wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya. Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimulai 6 September 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri) No. 35 Th. 2021. Adapun perusahaan sektor esensial tersebut yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Orang Positif Covid-19 yang Masih Berkeliaran Akan Ditandai Kode Hitam di PeduliLindungi
- Sektor energi
- Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
3. Mall/pusat perbelanjaan
Untuk masuk mall atau pusat perbelanjaan, wajib juga menunjukan Aplikasi PeduliLindungi.
Khusus wilayah PPKM level 2, kegiatan di mall/pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50%, batas waktu pukul 20.00 serta skrining pakai aplikasi PeduliLindungi.
Untuk wilayah PPKM level 3, mall/pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aturan seperti berikut ini:
- Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.00-20.00 Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining
- Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
- Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan
- Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
4. Fasilitas olahraga indoor
Fasilitas olahraga indoor di wilayah PPKM level 3, wajib juga gunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Jateng Diobok-obok KPK Lagi! Gubernur Luthfi Beri Peringatan Keras ke Para Bupati
-
Pentingnya Memilih Platform Trading Untuk Investasi Digital
-
Jejak Politik Fadia A Rafiq: Karier Mulus dari Wabup hingga Jadi Bupati Pekalongan 2 Periode
-
Kronologi OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Ditangkap Saat Ramadan, Dibawa ke Jakarta