Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:55 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengecek kondisi Mall Paragon, Kota Semarang, Rabu (11/8/2021). [Dok Pemprov Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Aplikasi PeduliLindungi kini wajib digunakan oleh masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Tentu tidak bisa sembarangan orang bisa memasuki wilayah ataupun tempat umum yang dibatasi. 

Nah, berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Diketahui, selain sebagai syarat untuk masuk atau akses  sejumlah fasilitas, sertifikat vaksin yang ditunjukan oleh aplikasi PeduliLindungi juga jadi syarat perjalanan pada masa PPKM yang berlangsung di beberapa wilayah daerah.

Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19, secara otomatis akan  mendapat sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui situs maupun aplikasi PeduliLindungi. Simak berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Orang Positif Covid-19 yang Masih Berkeliaran Akan Ditandai Kode Hitam di PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar. [Antara]

1. Transportasi Umum

Pertama, tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi adalah transportasi umum. Mulai 28 Agustus 2021, seluruh moda transportasi (darat, udara, laut, dan perkeretaapian) wajib menunjukan aplikasi PeduliLindungi jika ingin melakukan perjalanan. Hal tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19.

2. Sektor Esensial

Perusahaan ektor Esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebelum memperoleh akses aplikasi PeduliLindungi, wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya. Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimulai 6 September 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri) No. 35 Th. 2021. Adapun perusahaan sektor esensial tersebut yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Perusahaan Sektor Kritikal Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September

  • Sektor energi
  • Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

3. Mall/pusat perbelanjaan

Load More