Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:55 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengecek kondisi Mall Paragon, Kota Semarang, Rabu (11/8/2021). [Dok Pemprov Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Aplikasi PeduliLindungi kini wajib digunakan oleh masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Tentu tidak bisa sembarangan orang bisa memasuki wilayah ataupun tempat umum yang dibatasi. 

Nah, berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Diketahui, selain sebagai syarat untuk masuk atau akses  sejumlah fasilitas, sertifikat vaksin yang ditunjukan oleh aplikasi PeduliLindungi juga jadi syarat perjalanan pada masa PPKM yang berlangsung di beberapa wilayah daerah.

Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19, secara otomatis akan  mendapat sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui situs maupun aplikasi PeduliLindungi. Simak berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Orang Positif Covid-19 yang Masih Berkeliaran Akan Ditandai Kode Hitam di PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar. [Antara]

1. Transportasi Umum

Pertama, tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi adalah transportasi umum. Mulai 28 Agustus 2021, seluruh moda transportasi (darat, udara, laut, dan perkeretaapian) wajib menunjukan aplikasi PeduliLindungi jika ingin melakukan perjalanan. Hal tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19.

2. Sektor Esensial

Perusahaan ektor Esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebelum memperoleh akses aplikasi PeduliLindungi, wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya. Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimulai 6 September 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri) No. 35 Th. 2021. Adapun perusahaan sektor esensial tersebut yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Perusahaan Sektor Kritikal Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September

  • Sektor energi
  • Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

3. Mall/pusat perbelanjaan

Untuk masuk mall atau pusat perbelanjaan, wajib juga menunjukan Aplikasi PeduliLindungi.

Khusus wilayah PPKM level 2, kegiatan di mall/pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50%, batas waktu pukul 20.00 serta skrining pakai aplikasi PeduliLindungi. 

Untuk wilayah PPKM level 3, mall/pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aturan seperti berikut ini:

  • Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.00-20.00 Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining
  • Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
  • Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

4. Fasilitas olahraga indoor

Fasilitas olahraga indoor di wilayah PPKM level 3,  wajib juga gunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun ketentuannya sebagai berikut: 

  • Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
  • Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen
  • Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
  • Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi
  • Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
  • Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.

 Demikianlah informasi mengenai daftar tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Yuk vaksin guna membantu memutus rantai penyebaran covid-19. [Ulil Azmi]

Load More